Lewati ke konten
Kerja Sama

MIO dan Perkumpulan Pengiklan Daerah Sepakati Standar Iklan Berlabel

MIO Indonesia dan Perkumpulan Pengiklan Daerah Nusantara menyepakati standar penayangan iklan berlabel di jejaring media anggota MIO, untuk melindungi pembaca sekaligus membuka akses pasar iklan bagi pelaku usaha lokal.

Yoga PratamaJumat, 18 September 2026 · 13:00 WIB1 menit baca
Penandatanganan kesepakatan standar iklan berlabel antara MIO dan Perkumpulan Pengiklan Daerah Nusantara.
Penandatanganan kesepakatan standar iklan berlabel antara MIO dan Perkumpulan Pengiklan Daerah Nusantara. (Dok. MIO)

Kesepakatan ditandatangani pada Jumat (18/9/2026) di Jakarta oleh Direktur Kemitraan MIO, Bagus Santoso Wibowo, dan Ketua Perkumpulan Pengiklan Daerah Nusantara, Hartono Wijaya.

Standar tersebut mengatur ukuran dan posisi iklan, kewajiban label pada konten berbayar, serta larangan iklan yang menyerupai berita tanpa keterangan. Seluruh media anggota MIO akan menerapkan standar yang sama.

"Pengiklan butuh kepastian, pembaca butuh kejelasan. Standar ini menjawab kebutuhan keduanya," ujar Bagus.

Pintu bagi Usaha Lokal

Hartono mengatakan banyak pelaku usaha di daerah ingin beriklan di media lokal, tetapi kesulitan membandingkan harga dan jangkauan. Melalui jejaring MIO, pengiklan dapat memesan slot di beberapa media sekaligus.

"Toko di Pontianak atau Padang kini bisa beriklan di media daerahnya dengan proses yang sama mudahnya seperti beriklan di media nasional," kata Hartono.

Pemesanan iklan dilakukan melalui halaman Pasang Iklan. Setiap iklan diperiksa terlebih dahulu sebelum tayang untuk memastikan materinya tidak menyesatkan dan sesuai ketentuan.

Bagus menambahkan, pendapatan dari iklan yang tayang di jejaring akan dibagikan kepada media anggota melalui skema bagi hasil yang telah diumumkan sebelumnya.

"Semakin sehat pasar iklan lokal, semakin kuat pula media daerah. Itu tujuan akhirnya," tutur Bagus.

Standar tersebut juga mengatur jumlah iklan dalam satu halaman. Iklan tidak boleh menutupi isi berita, tidak boleh memutar suara secara otomatis, dan harus dapat ditutup dengan mudah oleh pembaca yang mengakses berita melalui ponsel.

Hartono menilai aturan itu justru menguntungkan pengiklan. Menurutnya, iklan yang mengganggu pembaca cenderung diabaikan, sementara iklan yang tampil wajar lebih mudah diingat.

Kedua pihak juga sepakat menyusun panduan beriklan yang beretika untuk pelaku usaha kecil. Panduan tersebut direncanakan terbit sebelum akhir tahun dan dapat diunduh secara gratis oleh pelaku usaha yang ingin beriklan di media anggota MIO.