Lewati ke konten

Tentang MIO › AD/ART MIO Indonesia 2022–2027

AD/ART MIO Indonesia 2022–2027

Diperbarui 6 Nov 2026

Naskah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MIO Indonesia periode 2022–2027 sebagaimana ditetapkan Kongres I di Jakarta pada 25 November 2022. Teks disalin sesuai dokumen resmi; bila terdapat perbedaan, dokumen resmi yang berlaku.

Anggaran Dasar

Pembukaan

PERANAN media online dan pers dalam pembangunan nasional memiliki arti yang sangat penting dalam perjalanan bangsa. Selain memberikan kontribusi besar terhadap penguatan demokrasi, media juga berperan dalam menjaga stabilitas sosial, terutama dalam menghadapi berbagai krisis yang terjadi di negeri ini. sejarah telah mencatat bahwa media dapat menjadi alat pemersatu bangsa, namun di sisi lain juga berpotensi memicu perpecahan apa bila tidak dikelola secara bijaksana.

Di era kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, perhatian dan keberpihakan terhadap media serta para pekerja media dirasakan hingga saat ini masih tergolong minim. Tanpa disadari, masyarakat Indonesia tengah bergerak dari masyarakat yang berkesinambungan (equillibrious society) menuju masyarakat industri yang sarat ketimpangan (disequillbrious society), yang tentu berdampak pada kondisi sosial dan keberlangsungan dunia pers.

Saat ini terdapat ribuan media online yang tumbuh dalam berbagai bentuk dan bidang usaha, namun sebagian besar berjalan sendiri-sendiri tanpa wadah yang mempertemukan mereka untuk saling berkolaborasi dan menguatkan satu sama lain. Padahal, sinergi antarmedia online sangat penting untuk mendorong pertumbuhan yang sehat, serta memperkuat posisi mereka dalam menghadapi tantangan seperti kriminalisasi, marginalisasi, dan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Oleh karena itu, dibutuhkan kekuatan organisasi yang kreatif dan adaptif sebagai garda terdepan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan liberalisasi media. Pendekatan jurnalisme kewirausahaan (entrepreneurial journalism) dan pembangunan digital ekonomi kreatif dapat menjadi solusi strategis bagi media online untuk mempertahankan eksistensi dan keberlanjutan usahanya.

Dengan semangat kemerdekaan, kesetaraan dan persaudaraan, serta memohon ridho dari Tuhan Yang Maha Esa, maka didirikanlah sebuah perkumpulan pengusaha media online yang bersifat independen, demokratis dan terbuka, dengan nama Media Independen Online (MIO) Indonesia atau disingkat MIO INDONESIA.

Organisasi pers ini didirikan berdasarkan Akta Notaris H. Harjono Moekiran, SH No. 75/2000 tanggal 10 November 2020 oleh para pendiri yakni; Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, Djoko Waluyo, Aris Kuncoro, Rahadian, Didik Hargiyanto Budhi S, Eko Wahyudi Sephartanto, Retty Astrid Esther, Martha Syaflina, Muhammad Junaid Kamaruddin, Yandri Sinlaeloe dan Ikin Roki’in.

Selanjutnya pada tanggal 22 November 2022, organisasi yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan serta telah mematrikan diri menjadi wadahnya bagi perusahaan-perusahaan media berbasis online di Indonesia ini, telah berhasil menyelenggarakan KONGRES I MIO INDONESIA, yang dilaksanakan di Grand Boutique Hotel di Jakarta dan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 22 hingga 25 November 2022.

Dalam perhelatan yang dihadiri oleh dua pertiga peserta dari seluruh provinsi di Indonesia ini, telah dihasilkan 9 (Sembilan) Ketetapan Putusan KONGRES I MIO INDONESIA. Dan, salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah telah diputuskannya sebuah ‘Penetapan’ bahwa Kongres MIO INDONESIA selanjutnya ditetapkan sebagai ‘Forum Rapat Tertinggi’ dalam ‘Struktur Organisasi MIO INDONESIA’ sesuai dengan ketentuan pada ‘Pasal 10 BAB VI’ tentang ‘Musyawarah Organisasi’ pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MIO INDONESIA.

Adapun rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MIO INDONESIA tersebut, disusun sebagai berikut;

BAB I · Nama, Waktu dan Kedudukan

Pasal 1 — Nama, Waktu dan Kedudukan

(1) Organisasi ini bernama Media Independen Online Indonesia dan disingkat MIO INDONESIA;

(2) Secara resmi organisasi ini dibentuk dan didirikan di Jakarta pada hari selasa, tanggal 10 November 2020, bertepatan hari Pahlawan dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya;

(3) Organisasi ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka perwakilan di Propinsi dan Kota/Kabupaten di Indonesia;

BAB II · Asas, Landasan, Sifat dan Tujuan

Pasal 2 — Asas, Landasan, Sifat dan Tujuan

(1) Organisasi ini berasaskan Pancasila;

(2) Organisasi ini berlandasan;

a. Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional;

b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi;

(3) Organisasi ini tidak berpolitik, tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik dan bersifat:

Demokratis, Terbuka dan Mandiri dengan semangat nasionalisme yang mengutamakan persatuan dan kesatuan, tanpa membedakan suku, ras, agama, status sosial, antar golongan dan gender;

(4) Organisasi ini bertujuan: membina, mengembangkan kemampuan Perusahaan Media Online agar mandiri, tangguh, professional dan berdaya saing serta membangun aliansi strategis dengan potensi-potensi pers nasional lainnya agar dapat berperan dalam tatanan pers nasional; menjalin hubungan kemitraan dengan pemerintah untuk mengembangkan dan menciptakan iklim usaha Media Online yang kondusif, bebas dan bertanggung jawab serta turut serta mewujudkan cita-cita kemerdekaan Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

BAB III · Visi, Misi, Jatidiri dan Fungsi

Pasal 3 — Visi, Misi dan Jatidiri

(1) Visi adalah terciptanya perkumpulan Media Independen Online yang professional, kredibel, independen dan sejahtera yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi;

(2) Misi sebagai organisasi yang;

a. Menjadi perkumpulan yang memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi;

b. Menjadi perkumpulan yang meningkatkan profesinalisme sebagai perusahaan media online di Indonesia;

c. Menjadi perkumpulan yang memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers di Indonesia;

d. Menjadi perkumpulan yang memberikan solusi dan edukasi dalam menunjang perusahaan media online di Indonesia;

e. Menjadi perkumpulan yang menunjang pengetahuan, ketrampilan, dan kecakapan dalam bermedia online di Indonesia;

f. Menjadi perkumpulan yang memperjuangkan hak jurnalis dan pekerja pers;

(3). Jatidiri organisasi adalah memiliki semangat juang menjadi pelopor perusahaan media dalam keikutsertaan membangun dunia pers Indonesia;

Pasal 4 — Fungsi

(1) Sebagai wadah organisasi; tempat berhimpun bagi setiap perusahaan media online guna memperoleh informasi, konsultasi dan advokasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan seluruh kegiatan pers secara nasional dan global dalam rangka mewujudkan iklim usaha dan sinergi potensi ekonomi dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945;

(2) Menghimpun persamaan sikap dan kehendak pemilik modal/pengusaha media untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

(3) Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi pemilik modal/pengusaha media dalam berkarya dan berkreasi;

(4) Sebagai sosial kontrol, senantiasa bekerjasama dengan segenap elemen bangsa Indonesia;

BAB IV · Lambang dan Atribut

Pasal 5 — Lambang

(1) Lambang organisasi ini adalah tulisan MIO yang merupakan akronim nama organisasi yang tercetak tegas di atas tulisan INDONESIA;

(2) Warna lambang organisasi ini adalah Merah, Putih dan Biru;

(3) Penjelasan mengenai lambang di atas lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 6 — Atribut

(1) Organisasi ini mempunyai atribut yang terdiri dari Lambang, Panji-Panji, Ikrar dan Mars Organisasi;

(2) Nama, Lambang dan Panji Organisasi ditetapkan untuk pertama kalinya dalam Kongres I MIO;

(3) Penjelasan mengenai penggunaan atribut organisasi ini lebih lanjut, sebagai mana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dalam dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V · Keanggotaan, Kewajiban dan Hak Anggota

Pasal 7 — Keanggotaan

1. Keanggotaan Media Independen Online terbuka pada setiap perusahaan media yang professional dan independen serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di dalam ART dan Peraturan Organisasi;

2. Sebutan kata Anggota dalam organisasi ini adalah Member of MIO (Perusahaan Media Online;

3. Keanggotaan organisasi ini sebagaimana tersebut pada Pasal (1) di atas terdiri dari:

a. Member of MIO;

b. Pengurus;

4. Peraturan dan penjelasan mengenai Member of MIO dan Pengurus sebagai mana dimaksudkan pada Pasal (3) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8 — Kewajiban Anggota

(1) Setiap Anggota berkewajiban :

a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi;

b. Memegang teguh dan mematuhi AD/ART serta peraturan-peraturan organisasi dengan penuh tanggung jawab;

c. Aktif melaksanakan program kerja dan kebijakan organisasi;

(2) Pengaturan lebih lanjut tentang kewajiban Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9 — Hak Anggota

(1) Setiap Anggota mempunyai hak :

a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;

b. Hak bicara dan hak suara dalam setiap rapat;

c. Memilih dan dipilih;

d. Membela diri;

e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi;

(2) Pengaturan lebih lanjut tentang hak anggota sebagai mana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI · Musyawarah Organisasi

Pasal 10 — Musyawarah Organisasi

(1) Musyawarah organisasi adalah: Kongres Nasional, Kongres Wilayah (KONGRESWIL), Kongres Daerah (KONGRESDA), adalah permusyawaratan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi, yang diadakan atas undangan pimpinan organisasi pada setiap tingkatan kepengurusan dan dilaksanakan sekali dalam periode kepengurusan dan dihadirioleh peserta, peninjau dan undangan;

(2) Peraturan penyelenggaraan Acara dan Tata-tertib Kongres, ditetapkan oleh Pimpinan Pusat (PP);

(3) Peraturan penyelenggaraan Acara dan Tata-tertib Musyawarah Organisasi seperti:

KONGRES NASIONAL, KONGRESWIL dan KONGRESDA, telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan dapat disempurnakan oleh Pimpinan Pusat (PP); sesuai keadaan dan perkembangan;

(4) Pengaturan lebih lanjut tentang Kongres organisasi sebagaimana dimaksud pada pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

BAB VII · Struktur dan Kelengkapan Organisasi

Pasal 11 — Struktur Organisasi

(1) Struktur organisasi MEDIA INDEPENDEN ONLINE INDONESIA terdiri atas:

a. Pimpinan Pusat (PP) adalah kesatuan dan kepemimpinan organisasi di tingkat Nasional;

b. Pimpinan Wilayah (PW) adalah kesatuan dan kepemimpinan organisasi di tingkat Provinsi;

c. Pimpinan Daerah (PD) adalah kesatuan dan kepemimpinan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota;

(2) Masa jabatan badan pengurus ditingkat PP adalah 5 (lima) tahun, PW dan PD, adalah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali masa periode kepengurusan berturut turut;

(3) Ketentuan mengenai hubungan struktural dan fungsional antara PP, PW, PD, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 12 — Kelengkapan Organisasi

(1) Kelengkapan organisasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkatan yang paling rendah disebut Divisi, Departemen dan Biro;

(2) Dalam menjalankan kebijakan organisasi secara operasional Divisi di tingkat pusat harus berhubungan dengan Departemen di tingkat Propinsi, Biro di tingkat Kabupaten/Kota; dan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di dalam organisasi maupun aturan aturan dan keputusan Badan-badan Otonom;

(3) Pada tiap-tiap jenjang kepengurusan organisasi dibentuk Dewan Pembina dan Dewan Penasehat serta Dewan Pakar pada tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota;

(4) Pada jenjang kepengurusan organisasi Pimpinan Pusat (PP) dapat dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan independen, Akuntan Publik dan Konsultan Perpajakan yang bersifat ad hoc;

(5) Ketentuan mengenai kelengkapan dan perangkat organisasi dalam pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

BAB VIII · Dewan Pembina, Penasehat, Pakar dan Pimpinan Organisasi

Pasal 13 — Dewan Pembina, Penasehat, Pakar

(1) Organisasi ini mempunyai Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota;

(2) Dewan Pembina, Penasehat dan Pakar adalah tokoh-tokoh Nasional/Propinsi/Daerah setempat dan/atau anggota masyarakat yang memiliki jiwa nasionalisme, ideologi dan setuju visi, misi, jati diri, sifat, Asas, tujuan organisasi dan dapat memberikan dukungan moril maupun materil kepada organisasi;

(3) Dewan Pembina, Penasehat, Pakar, berfungsi sebagai berikut :

a. Memberikan saran dan nasehat kepada Pimpinan Pusat/Wilayah/Daerah; mengenai kebijakan organisasi yang bersifat strategis politis dalam lingkup nasional dan regional;

b. Memberikan pertimbangan, pembinaan dan kekuatan kepada organisasi;

c. Memberikan masukan dan saran kebijakan organisasi dalam bentuk program-program kegiatan yang realistis, efektif dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;

(4) Ketentuan mengenai Susunan, Kedudukan dan Wewenang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 14 — Pimpinan Organisasi

(1) Struktur Kepemimpinan organisasi terdiri atas:

a. Pimpinan Pusat (PP);

b. Pimpinan Wilayah (PW);

c. Pimpinan Daerah (PD);

(2) Pimpinan organisasi di setiap tingkatan wajib menjalankan kepemimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial;

(3) Ketentuan mengenai wewenang dan kewajiban pengurus dan pimpinan organisasi sesuai dengan hubungan struktural dan fungsional antara PP, PW, PD, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

BAB IX · Tata Urutan Aturan Organisasi dan Struktur Kewenangan

Pasal 15 — Tata Urutan Aturan Organisasi

(1) Tata urutan dan susunan aturan organisasi :

a. Tingkat Nasional adalah :

1. Keputusan Kongres Nasional

2. Keputusan Rapat Kerja Tingkat Nasional (RAKERNAS);

3. Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat (PLENO);

4. Keputusan Rapat Pengurus Harian (RAPAT PH);

b. Tingkat Wilayah adalah :

1. Keputusan Kongres Wilayah (KONGRESWIL);

2. Keputusan Rapat Kerja Tingkat Wilayah (RAKERWIL);

3. Keputusan Pleno Pimpinan Wilayah (PLENO);

4. Keputusan Rapat Pengurus Harian (RAPAT PH);

c. Tingkat Daerah adalah :

1. Keputusan Kongres Daerah (KONGRESDA);

2. Keputusan Rapat Kerja Tingkat Daerah (RAKERDA);

3. Keputusan Pleno Pimpinan Daerah (PLENO);

4. Keputusan Rapat Pengurus Harian (RAPAT PH);

(2) Pimpinan Pusat (PP) diberikan kewenangan untuk membuat Pedoman-pedoman, Peraturan-peraturan organisasi maupun Badan-badan otonom sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART;

(3) Bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;

(4) Ketentuan mengenai tata urutan peraturan organisasi sebagaimana dimaksud pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 16 — Struktur Kewenangan

(1) Struktur kewenangan organisasi terdiri atas :

a. Kongres Nasional (KONGRES) adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat nasional yang bertugas untuk :

1.Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pimpinan Pusat (PP); 2.Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 3.Menyusun dan menetapkan program kerja organisasi, rekomendasi dan ketetapan lainnya yang dianggap perlu; 4.Memilih dan menetapkan Ketua Umum yang juga sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Formatur;

c. Kongres Wilayah (KONGRESWIL) adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Provinsi yang bertugas untuk :

1. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pimpinan Wilayah;

2. Menjabarkan garis-garis besar haluan organisasi, hasil hasil KONGRES dan kebijakan Pengurus Pusat;

3. Menyusun dan menetapkan program organisasi untuk tingkat propinsi;

4. Memilih dan menetapkan Ketua Propinsi yang juga sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Formatur;

d. Kongres Daerah (KONGRESDA) adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota yang bertugas untuk:

1. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pimpinan Daerah;

2. Menjabarkan keputusan organisasi pada tingkat yang ada di atasnya;

3. Menyusun dan menetapkan program organisasi untuk tingkat Kabupaten/Kota;

4. Memilih dan menetapkan Ketua Kabupaten/Kota yang juga sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Formatur;

(2) Ketentuan mengenai permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi;

BAB X · Kuorum dan Pengambilan Keputusan, Hak Bicara dan Hak Suara

Pasal 17 — Kuorum dan Pengambilan Keputusan

1. KONGRES, KONGRESWIL, KONGRESDA, dan rapat-rapat organisasi disemua tingkatan adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta;

2. Mekanisme dan tehnis musyawarah dan/atau rapat-rapat organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

3. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak memungkinkan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak;

4. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan rapat sekurang-kurangya disetujui oleh 50% +1 dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) pasal ini;

5. Ketentuan mengenai kuorum dan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 18 — Hak Bicara dan Hak Suara

(1) Setiap peserta rapat memiliki hak bicara dan hak suara;

(2) Ketentuan mengenai hak bicara dan hak suara dalam rapat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

BAB XI · Rapat-Rapat

Pasal 19 — Jenis-Jenis Rapat

1. Rapat-rapat yang dimaksud adalah rapat yang diselenggarakan pada semua jenjang kepengurusan yang terdiri atas Rapat Kongres Nasional, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pleno, Rapat Harian, Rapat Koordinasi dan Rapat Teknis;

2. Rapat Kongres Nasional sah dan berlaku apabila dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah;

3. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah rapat yang dihadiri oleh: Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW) serta Peninjau dan Undangan yang diadakan berdasarkan kebutuhan;

4. Rapat Pleno adalah rapat yang dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali yang dihadiri oleh Pimpinan Harian Organisasi dan Ketua Divisi dan anggota anggotanya;

5. Rapat Harian adalah rapat yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu bulan sekali yang dihadiri oleh Pengurus Harian Organisasi;

6. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus Divisi, Departemen, Biro, dan Unit kerja terkait dengan program kerja organisasi;

7. Rapat Teknis Program Kerja Organisasi adalah rapat yang dihadiri oleh para anggota yang mendapatkan tugas pada bidang-bidang dimaksud;

8. Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan rapat-rapat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Pedoman Rapat-Rapat Kerja Organisasi;

BAB XII · Disiplin, Sanksi dan Rehabilitasi

Pasal 20 — Disipiln dan Sanksi

1. Untuk membangun kekuatan dan menjaga keutuhan organisasi agar tetap kokoh serta memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan, organisasi mempunyai ketentuan khusus yaitu Disiplin dan Etika;

2. Yang dimaksud Disiplin dan Etika organisasi adalah aturan tertulis yang telah disepakati dan wajib ditaati yang tertuang dalam peraturan dan kebijakan organisasi. Termasuk di dalam disiplin dan etika ini adalah disiplin organisasi dan disiplin administrasi;

3. Sanksi organisasi adalah tindakan yang diputuskan oleh organisasi terhadap anggota maupun pengurus organisasi yang melakukan tindak pidana dan yang telah dibuktikan oleh kekuatan hukum tetap dan/atau melakukan pelanggaran terhadap Undang- Undang, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Organisasi;

4. Bentuk dan tata cara pelaksanaan Disiplin dan Etika dan sanksi organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi;

Pasal 21 — Rehabilitasi

1. Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik, harkat dan martabat anggota dan/atau pengurus;

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi;

BAB XIII · Sumber Keuangan, Pengelolaan Dana dan Tahun Buku

Pasal 22 — Sumber Keuangan

Sumber keuangan organisasi berasal dari :

(1) Iuran anggota;

(2) Bantuan dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat;

(3) Hibah dan wasiat;

(4) Pendapatan yang dihasilkan dari usaha-usaha yang dilaksanakan oleh Badan- Badan Otonom organisasi;

(5) Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi;

Pasal 23 — Pengelolaan Dana

1. Kekayaan organisasi berasal dari sejumlah kekayaan yang telah terpisah dan menjadi kekayaan organisasi sejak laporan awal pada setiap tingkatan kepengurusan;

2. Semua keperluan keuangan organisasi dan sumber keuangannya dikelola secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu Anggaran Belanja dan Pendapatan Organisasi yang telah disahkan dalam rapat pleno pada setiap tingkatan kepengurusan;

3. Tahun buku dimulai setelah terpilihnya pengurus yang baru pada setiap tingkatan kepengurusan dan berakhir selama masa bhakti berikutnya;

Pasal 24 — Tahun Buku

1. Tahun Buku organisasi ini berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember; Pada akhir bulan Desember pada tiap-tiap tahun, buku-buku harus ditutup;

2. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah penutupan buku-buku tersebut, oleh pengurus disetiap tingkatan; harus dibuat laporan perhitungan tentang pengeluaran dan pemasukan organisasi selama tahun buku yang lampau;

3. Perhitungan tersebut disertai surat-surat pertanggungjawaban dari pengurus disetiap tingkatan; berikut laporan keuangan tahunan, harus segera disampaikan untuk dimintakan persetujuan dan pengesahannya;

4. Pembukuan setiap tahun buku wajib di audit oleh Akuntan Publik Independen bersama Badan Pemeriksa Keuangan Intern yang ditunjuk oleh pengurus;

BAB XIV · Hubungan dengan Organisasi Lainnya

Pasal 25 — Hubungan dengan Organisasi Lainnya

1. Organisasi ini dapat menjalin hubungan kerjasama dengan badan badan donor independen di dalam negeri maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Organisasi ini dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, pendidikan, TNI/POLRI ataupun perusahaan lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Organisasi ini dapat menjalin hubungan kerjasama dalam bentuk program kerja kemasyarakatan dengan: pemerintah pusat/daerah, perusahan dan universitas;

4. Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat-ayat ini lebih lanjut diatur dalam Pedoman Organisasi;

BAB XV · Badan-Badan Otonom

Pasal 26 — Badan Otonom

1. Badan Otonom adalah perangkat organisasi yang berfungsi sebagai organ dan/atau badan usaha dan pelaksana program program kerja organisasi, dapat dibentuk menurut kebutuhan pengurus;

2. Badan Otonom ini bersifat mandiri dengan tugas pokok adalah menghasilkan usaha-usaha yang sah demi kepentingan dan kemajuan organisasi disemua tingkatan kepengurusan;

3. Badan Otonom sesuai bidangnya secara langsung dan sah menurut hukum berhak untuk mengikatkan diri dalam melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain guna kepentingan usahanya dan berhak untuk mengambil tindakan hukum untuk dan atas nama Badan Otonom ditingkat Pusat, Wilayah, Daerah, terkecuali untuk hal-hal tersebut di bawah ini :

a. Dilarang menjual, memindahkan dan/atau dengan cara-cara lain melepaskan hak atas aktiva tetap milik Badan Otonom;

b. Dilarang mengikatkan Badan Otonom sebagai penjamin pinjaman dan hutang;

c. Dilarang menjaminkan harta dan aktiva Badan-Badan Otonom untuk jaminan hutang-hutang, pembayaran-pembayaran, cassie dll;

4. Badan Otonom yang dibentuk dan ditetapkan/disahkan oleh Pimpinan Pusat;

5. Badan Otonom yang dibentuk ditingkat Wilayah/Daerah; diusulkan ke Pusat untuk ditetapkan dan disahkan oleh Pimpinan Pusat;

6. Masa jabatan Badan Otonom pengurus ditingkat Pusat, Wilayah, Daerah, disesuaikan tingkat periodesasinya sama dengan pengurus organisasi ditingkat tersebut dan dapat dipilih kembali sesuai penilaian prestasi usahanya; dengan kriteria keberhasilan yang diatur oleh Pimpinan Pusat (PP);

7. Ketentuan mengenai bentuk hukum, rincian tugas dan wewenang, susunan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, pertanggung-jawaban dan pergantian para pimpinannya diatur dalam Anggarab Rumah Tangga dan Pedoman Badan-Badan Otonom;

BAB XVI · Perubahan

Pasal 27

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi hanya dapat dilakukan dalam KONGRES atau Kongres Luar Biasa (KONGRESLUB) MIO INDONESIA dengan dihadiri utusan dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.

BAB XVII · Pembubaran Oganisasi

Pasal 28

1. MIO INDONESIA dapat dibubarkan melalui Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu:

2. Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pengurus PW MIO dan dua pertiga dari jumlah Pengurus PD MIO, dan keputusan yang dihasilkan itu dinyatakan sah;

3. Jika terjadi pembubaran organisasi, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi sosial yang disepakati dalam Kongres Luar Biasa;

BAB XVIII · Ketentuan Khusus

Pasal 29

Bila dalam pelaksanaan penyelenggaraan organisasi timbul perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat (PP); dan dipertanggungjawabkan dalam rapat Kongres;

BAB XIX · Ketentuan Penutup

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat MIO INDONESIA melalui Peraturan Organisasi maupun melalui Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana;

Ditetapkan di : Jakarta · Tanggal : 25 November 2022

Anggaran Rumah Tangga

BAB I · Doktrin dan Kode Etik

Pasal 1 — Doktrin

(1) Doktrin MIO INDONESIA adalah pedoman bagi setiap anggota dalam melaksanakan karya nyata serta tugas-tugas organisasi untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi;

(2) Doktrin MIO INDONESIA mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, gotong royong dan menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran serta menegakkan keadilan;

Pasal 2 — Kode Etik

(1) Kode Etik MIO INDONESIA adalah janji luhur bagi segenap anggota organisasi dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya selaku unsur masyarakat serta merupakan pedoman pokok, pemahaman, penghayatan, pengamalan, sikap dan tingkah laku bagi setiap anggota organisasi dalam kehidupan sehari-hari;

(2) Ikrar dan Janji disebut JANJI PRASETYA MIO adalah suatu pernyataan sikap atau janji setia dari setiap pengurus dan anggota MIO INDONESIA kepada organisasi dalam melaksanakan visi, misi, Jatidiri dan perjuangan organisasi :

1. ANGGOTA MIO adalah Insan yang senantiasa bertindak dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945;

2. ANGGOTA MIO senantiasa melaksanakan, patuh dan taat kepada hukum, serta menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan kode Etik organisasi;

3. ANGGOTA MIO senantiasa bekerja keras atas dasar kehormatan dan kepentingan organisasi dengan segala ketulusan, semangat kebersamaan dan militansi, dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi;

BAB II · Lambang dan Mars

Pasal 3 — Lambang

(1) Makna dan pengertian mendasar dari gambar maupun tulisan yang ada dalam lingkup lambang MIO INDONESIA, memiliki arti dan makna :

a) Tulisan MIO dangan 3 huruf berwarna Merah dan Biru bermakna 3 janji Prasetya MIO sebagai sikap atau janji setia dari anggota MIO kepada organisasi dalam melaksanakan visi,misi dan jatidiri perjuangan organisasi;

b) Tulisan INDONESIA dengan warna biru memiliki arti kepercayaan, kesetiaan dan tanggungjawab kepada kedaulatan Indonesia;

(2). Arti dan pengertian mendasar dari warna-warna yang ada dalam lingkup lambang organisasi adalah :

a) Warna Merah bermakna keberanian tiada henti menghadapi segala bentuk tantangan baik dari luar maupun dalam demi mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b) Warna Dasar Putih pada lambang bermakna ketulusan, kesucian dalam pengabdian pada Bangsa dan Negara;

c) Warna Biru bermakna dapat diandalkan, kepercayaan, kesetiaan dan bertanggung jawabi;

(3). Lambang organisasi tersebut di atas merupakan sumber inspirasi dalam membangun dan mewujudkan visi, misi dan jatidiri organisasi

Pasal 4 — Mars MIO Indonesia

MIO INDONESIA memiliki Lagu Mars yang menjadi salah satu unsur dan memiliki makna serta pengertian mencerminkan visi, misi, Jatidiri, sifat, azas dan dasar perjuangan organisasi yang dilaksanakan secara konsisten.

(1) Lagu Mars merupakan sumber inspirasi dan motivasi bagi seluruh pengurus organisasi di semua tingkatan;

(2) Sebagai salah satu lambang organisasi yang digunakan pada saat dan waktu tertentu, yang penggunaannya akan diatur sebagai salah satu atribut organisasi dan berlaku pada tiap-tiap tingkatan kepengurusan organisasi secara nasional;

(3) Lambang-lambang dan lagu mars digunakan sebagai atribut-atribut organisasi yang ketentuan penggunaanya akan diatur pada: Pedoman Tertib Administrasi dan Atribut organisasi yaitu suatu pedoman mengenai penyelenggaraan dan penggunaan atribut dan lambang-lambang organisasi dan berlaku untuk tiap-tiap tingkatan kepengurusan secara nasional.

BAB III · Keanggotaan

Pasal 5 — Keanggotaan

(1) Keanggotaan organisasi berdasarkan Pasal 7 (tujuh) Anggaran Dasar terdiri atas:

a. Member of MIO;

b. Pengurus;

(2) Anggota yaitu Perusahaan Media atau kader MIO INDONESIA yang duduk dalam struktur kepengurusan yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA);

Pasal 6 — Penerimaan Anggota

Penerimaan anggota MIO INDONESIA mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a. Perusahaan Media berbadan hukum atau warga negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun;

b. Tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang oleh pemerintah baik langsung maupun tidak langsung;

c. Menyetujui dan sanggup mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja MIO INDONESIA;

d. Perusahaan yang berkeinginan menjadi anggota MIO INDONESIA dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pimpinan Organisasi sesuai domisili perusahaannya;

e. Dalam hal tertentu Pimpinan Pusat, Wilayah dan Daerah, berhak menolak permintaan sebagai anggota MIO INDONESIA;

f. Terhadap seseorang/Perusahaan Media yang telah disetujui menjadi Anggota akan diberikan Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan Pimpinan Pusat (PP) MIO INDONESIA;

g. Tata cara mengenai penerimaan anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota diatur lebih lanjut dalam Pedoman Keanggotaan;

Pasal 7 — Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Anggota MIO INDONESIA berkewajiban untuk :

a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta menentang setiap upaya atau tindakan-tindakan yang merugikan organisasi dengan cara yang baik dan bertanggung jawab serta bermartabat;

b. Memegang teguh dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-pedoman organisasi dan peraturan-peraturan lainnya;

c. Memupuk persaudaraan, persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota dan/atau pengurus organisasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggungjawab;

e. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program organisasi;

(2) Setiap anggota MIO INDONESIA berhak:

a. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi;

b. Menghadiri rapat-rapat dan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan organisasi sesuai aturan yang berlaku;

c. Menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih menjadi pimpinan organisasi sesuai peraturan yang berlaku, kecuali Anggota Kehormatan organisasi hanya mempunyai hak bicara;

d. Menyatakan pendapat; serta mengajukan usul, saran dan kritik, baik secara lisan maupun tulisan;

e. Membela diri, perlindungan dan pembelaan hukum dari organisasi;

f. Mendapat kesempatan mengikuti agenda-agenda organisasi sesuai dengan aturan organisasi;

g. Hak-hak lainnya yang diatur dalam Pedoman organisasi;

(3) Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada kepengurusan/jabatan dalam organisasi, anggota organisasi harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma baktinya kepada organisasi;

Pasal 8 — Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan organisasi berakhir karena:

a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

b. Diberhentikan;

c. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia;

d. Meninggal dunia;

e. Melanggar AD/ ART dan Peraturan Organisasi;

BAB IV · Disiplin Organisasi

Pasal 9

(1) Untuk membangun kekuatan dan menjaga keutuhan organisasi serta memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan organisasi, organisasi mempunyai ketentuan khusus yaitu Disiplin organisasi;

(2) Yang dimaksud disiplin organisasi adalah aturan tertulis yang telah disepakati dan wajib ditaati yang tertuang dalam peraturan dan kebijakan organisasi. Termasuk di dalamnya adalah disiplin organisasi dan disiplin administrasi;

(3) Setiap anggota organisasi wajib mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi dan seluruh ketentuan organisasi serta mentaati disiplin organisasi dan bagi mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 11 (sebelas) Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 10 — Larangan dan Sifat Keharusan Anggota

(1) Disiplin organisasi yang bersifat larangan adalah:

a. Anggota organisasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak citra organisasi, merugikan nama baik dan kepentingan organisasi;

b. Anggota organisasi dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan peraturan organisasi;

c. Anggota organisasi dilarang membuka rahasia organisasi kepada pihak lain di luar organisasi;

(2) Disiplin organisasi yang bersifat keharusan adalah:

a. Anggota organisasi yang hendak melakukan kegiatan dan/atau program kerja untuk dan atas nama organisasi yang tidak menjadi tanggungjawabnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan organisasi setingkat di atasnya;

b. Anggota organisasi harus taat terhadap semua peraturan organisasi dan disiplin organisasi;

c. Anggota organisasi tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatas namakan organisasi;

d. Anggota organisasi diharuskan mengikuti pelatihan dan pembinaan guna meningkatkan ketrampilan di bidangnya yang diselenggarakan oleh pimpinan organisasi di wilayahnya atau setingkat diatasnya;

BAB V · Sanksi, Rehabilitasi dan Penghargaan

Pasal 11 — Sanksi

(1) Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota dan/atau pengurus organisasi apabila :

a. Melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi lainnya;

(2) Bagi pimpinan dan anggota organisasi yang memiliki Kartu Tanda Anggota dalam status tersangka atau terdakwa, diusahakan mendapat pembelaan dari organisasi, dalam kontek membela organisasi;

(3) Bagi Pimpinan organisasi yang berstatus terdakwa dinonaktifkan dahulu atas usulan Rapat Harian Pimpinan Pusat, bagi anggota Pimpinan Pusat; Rapat Harian Pimpinan Wilayah bagi anggota Pimpinan Wilayah; Rapat Harian Pimpinan Daerah bagi anggota Pimpinan Daerah; dengan tembusan kepada Pimpinan Organisasi satu tingkat di atasnya dan tidak diperbolehkan menjadi Pimpinan organisasi kecuali adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan/Penuntutan (SP3) dan/atau berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan/atau dinyatakan perbuatannya tidak merupakan tindak pidana;

(4) Prinsip pemberian sanksi dilakukan melalui proses yang bersifat terbuka, jujur dan adil;

Pasal 12 — Bentuk dan Mekanisme Pemberian Sanksi

(1) Bentuk sanksi organisasi dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap;

(2) Mekanisme pemberian sanksi adalah sebagai berikut :

a. Peringatan tertulis :

1) Peringatan tertulis diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

2) Peringatan tertulis kepada anggota diberikan oleh Pimpinan Organisasi di setiap jenjang dengan tata urutan: peringatan pertama bertujuan untuk pencegahan pengulangan kesalahan; peringatan kedua bertujuan untuk kepatuhan; peringatan ketiga untuk syarat pengenaan sanksi, di mana setiap surat peringatan tersebut ditembuskan kepada Pimpinan Organisasi satu tingkat di atasnya kecuali yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat (PP) tanpa tembusan;

3) Peringatan tertulis kepada pengurus diberikan oleh Pimpinan Organisasi di jenjang kepengurusan yang bersangkutan;

b. Pemberhentian sementara

1) Pemberhentian Sementara hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga;

2) Usulan pemberhentian sementara, diajukan oleh Pimpinan Organisasi setempat berdasarkan putusan rapat pleno;

3) Pemberhentian.

sementara dilakukan oleh Pimpinan Organisasi satu tingkat di atasnya melalui rapat pleno;

4) Mekanisme usulan pemberhentian sementara bagi pengurus Pimpinan Pusat (PP) dilakukan melalui rapat pleno Pimpinan Pusat (PP);

c. Pemberhentian tetap

1) Usulan pemberhentian tetap anggota dilakukan oleh Pimpinan Organisasi setempat setelah melalui mekanisme rapat dan diputuskan melalui rapat pleno;

2) Pemberhentian tetap pengurus organisasi ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi, setelah mendapat rekomendasi dari Pimpinan Organisasi satu tingkat di atasnya;

(3) Tata-tata cara pemberian sanksi sebagai berikut :

1) Seorang anggota dan/atau pengurus organisasi dapat diberhentikan sementara dan/atau tetap karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi;

2) Setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Organisasi di mana ia terdaftar sebagai anggota/pengurus. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari;

3) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan terakhir tidak diindahkan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 1 (satu) bulan;

4) Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan kembali kepada organisasi maka status keanggotaannya dan/atau sebagai pengurus gugur dengan sendirinya;

5) Dalam hal seorang anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu di dalam organisasi, maka keputusan pemberhentian sementara atau/atau pemberhentian tetap ditetapkan oleh Dewan Pengurus organisasi, di mana ia terdaftar sebagai pengurus;

6) Anggota dan/atau pengurus yang diberhentikan sementara dan/atau tetap dapat membela diri dengan mengajukan permintaan peninjauan kembali atas keputusan tersebut;

Pasal 13 — Rehabilitasi

(1) Rehabilitasi atau pemulihan nama baik anggota dan/atau pengurus dapat dilakukan apabila :

a. Yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan;

b. Yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan setidaknya telah selesai menjalani hukuman minimal 2 (dua) tahun;

c. Yang bersangkutan mengajukan pembelaan diri dan dapat diterima oleh Pimpinan Organisasi;

(2) Bagi anggota organisasi yang berstatus tersangka atau terdakwa atau terpidana, dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan dan/atau berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan/atau dinyatakan perbuatannya tidak merupakan tindak pidana, dilakukan rehabilitasi oleh Pimpinan Pusat (PP) paling lambat 15 (lima belas) hari setelah permohonan rehabilitasi diajukan oleh yang bersangkutan pada PP, PW dan PD setempat;

Pasal 14 — Penghargaan

(1) Organisasi dapat memberikan penghargaan kepada pengurus, anggota atau orang bukan anggota organisasi atas kontribusi dan jasa-jasanya yang besar terhadap kemajuan Organisasi dan terhadap Nusa dan Bangsa atau hal-hal lain yang dianggap luar biasa yang dapat mempengaruhi kemajuan bagi masyarakat luas, bangsa dan negara;

(2) Syarat-syarat dan tataran pemberian penghargaan diatur di dalam keputusan Pimpinan Pusat (PP);

BAB VI · Organisasi

Pasal 15 — Organisasi

(1) Pimpinan organisasi di semua tingkatan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah untuk mufakat atas dasar pemilihan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi;

(2) Pimpinan organisasi mulai dari jajaran yang tertinggi sampai dengan yang terendah merupakan susunan hirarki organisatoris. Di dalam wilayahnya, setiap pimpinan organisasi mempunyai keleluasaan menetapkan dan menjalankan keputusan organisasi sepanjang menyangkut kepentingan wilayah masing-masing yang tidak bertentangan dengan Garis Besar Haluan Organisasi yang lebih tinggi;

(3) Apabila di dalam suatu wilayah belum terbentuk jajaran organisasi, maka Pimpinan Pusat (PP) dapat menentukan kebijakan khusus untuk menetapkan kepengurusan langsung dan sementara organisasi, kemudian mengkoordinasikan dengan pengurus organisasi yang lebih tinggi di wilayahnya;

BAB VII · Komposisi Kepengurusan

Pasal 16

Komposisi Pengurus Organisasi ditentukan sebagai berikut:

(1) Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, masing-masing dipimpin 1 orang Ketua.

(2). Pimpinan Pusat (PP) terdiri dari:

a) 1 (satu) orang Ketua Umum;

a) 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum;

c) 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal;

d) 4 (empat) orang Wakil Sekretaris Jenderal

e) 1 (satu) orang Bendahara Umum;

f) 2 (dua) orang Wakil Bendahara

g) 9 (sembilan) orang Ketua Divisi; terdiri dari :

1) Divisi I Organisasi dan Keanggotaan;

2) Divisi II Hubungan Antar Masyarakat

3) divisi III Hubungan Antar Lembaga

4) Divisi IV Hukum dan Advokasi

5) Divisi V Pendataan Anggota dan Verifikasi

6) Divisi VI Pendidikan dan Pelatihan;

7) Divisi VII Penelitian, Pengembangan dan Literatur

8) Divisi VIII Multi Media

9) Divisi XI Ekonomi Kreatif

h) 1 (satu) orang Direktur, Wakil Direktur Eksekutif sesuai bidangnya dan 1 (satu) orang Sekretaris Eksekutif Badan otonom;

(3). Pimpinan Wilayah(PW) terdiri dari:

a) 1 (satu) orang Ketua;

b) 2 (dua) orang Wakil Ketua;

c) 1 (satu) orang Sekretaris;

d) Sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang Ketua Departemen yang mana lingkup kerjanya sesuai dengan bidang kerja Pimpinan Pusat dan/ atau disesuaikan dengan keperluan Wilayah;

e) Sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Sekretaris;

f) 1 (satu) orang Bendahara;

g) Sebanyak-banyak 2 (dua) orang Wakil Bendahara.

h) 1 (satu) orang Direktur dan Wakil Direktur sesuai bidangnya dan 1 (satu) orang Sekretaris Badan Otonom;

(4). Pimpinan Daerah (PD) terdiri dari:

a) 1 (satu) orang Ketua;

b) 2 (dua) orang Wakil Ketua;

c) 1 (satu) orang Sekretaris;

d) Sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang Ketua Biro yang bidang kerjanya sesuai dengan bidang kerja Pimpinan Pusat dan/atau disesuaikan dengan keperluan Daerah;

e) Sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Sekretaris;

f) 1 (satu) orang Bendahara;

g) Sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Bendahara;

h) Satu

(1) orang Maneger dan Suvervisor sesuai bidangnya dan 1 (sat) orang Sekretaris Badan otonom;

(5). Komposisi fungsionaris organisasi sebagai mana dimaksud point (2) sampai dengan point (4) dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan wilayah dan/atau daerah yang bersangkutan;

(6). Pada tiap-tiap jenjang kepengurusan organisasi dapat dibentuk Tim Ahli pada bidang keahlian masing masing yang khusus untuk membantu PP, PW, PD, sebagai satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan program program kerja tertentu;

BAB VIII · Pimpinan Organisasi, Stuktur Pimpinan, Wewenang dan Tanggung Jawab

Pasal 17 — Pimpinan Organisasi

(1) Syarat Pimpinan Organisasi meliputi :

a. Semua anggota MIO;

b. Sehat jasmani dan rohani;

c. Pimpinan dan pengurus organisasi; berasal dari anggota organisasi dan tokoh-tokoh basis utama organisasi;

(2) Masa Bakti Pengurus meliputi:

a. Masa bakti kepengurusan disesuaikan dengan jenjang kepengurusannya dan sesudahnya dapat dipilih kembali melalui: Kongres, Kongres Wilayah dan kongres Daerah;

b. Masa bakti pengurus berakhir pada saat terpilihnya pimpinan rapat dalam Kongres Nasional/ Kongres Wilayah/ Kongres Daerah;

(3) Surat Pengangkatan Pimpinan Pusat (PP);

a. Pengurus Pusat (PP) ditetapkan oleh Formatur Kongres, kecuali Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum ditunjuk langsung oleh Ketua Umum dan dikukuhkan bersama Ketua Umum oleh Pimpinan Sidang Kongres;

b. Surat Keputusan pengangkatan Ketua Divisi, Badan Otonom Pimpinan Pusat (PP) ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat;

(4) Surat Pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar;

a. Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar diangkat oleh Pimpinan Pusat;

b. Surat keputusan pengurus Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar ditanda tangani dan disahkan oleh Pimpinan Pusat;

(5) Surat Pengangkatan Pengurus Pimpinan Wilayah (PW) dilaksanakan dengan:

a. Surat Keputusan Pengangkatan Kepengurusan Pimpinan Wilayah (PW) ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP), selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak usulan pengangkatan diterima oleh Pimpinan Pusat (PP) yang diajukan oleh Formatur terpilih dalam Musyawarah Wilayah setelah memenuhi syarat minimal.

b. Persyaratan minimal pengajuan usulan kepengurusan Pimpinan Wilayah (PW) adalah:

1) Daftar hadir Peserta Rapat;

2) Notulen Rapat;

3) Berita acara Musyawarah Wilayah;

4) Berita acara rapat formatur yang ditandatangani sedikitnya setengah lebih satu dari anggota Formatur;

5) Dalam hal adanya anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara, dibuat berita acara alasan penolakan penandatanganan dengan penuh tanggungjawab oleh anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara;

6) Surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus oleh pengurus yang diusulkan;

c. Pimpinan Pusat berkewajiban menerbitkan Surat Keputusan Kepengurusan Pimpinan Wilayah kecuali dengan alasan yang sah yang dapat dibuktikan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan ketentuan organisasi setelah diputuskan dalam Rapat Harian Pimpinan Pusat untuk demi kepentingan organisasi dapat menunda menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepengurusan Pimpinan Wilayah tersebut setelah diputuskan dalam rapat harian Pimpinan Pusat;

(6) Surat Pengangkatan Pimpinan Daerah (PD) dilakukan dengan :

a. Surat Keputusan Pengangkatan Kepengurusan Pimpinan Daerah (PD) ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) atas rekomendasi Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) yang diusulkan selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari kepada Pimpinan Pusat (PP) sejak usulan pengangkatan diterima dari Pimpinan Wilayah (PW) yang diajukan oleh Formatur terpilih dalam Musyawarah Daerah dengan memenuhi syarat minimal;

b. Persyaratan minimal pengajuan usulan Kepengurusan Pimpinan daerah (PD) adalah :

1) Daftar hadir Peserta Rapat;

2) Notulen Rapat;

3) Berita acara Musyawarah Daerah;

4) Berita acara rapat formatur yang ditandatangani sedikitnya setengah lebih satu dari anggota Formatur;

5) Rekomendasi dari Pimpinan Wilayah (PW) kepada Pimpinan Pusat (PP) Tentang susunan kepengurusan Pimpinan Daerah (PD) dan yang diajukan oleh Formatur terpilih dalam Musyawarah Daerah;

6) Dalam hal adanya anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara, dibuat berita acara alasan penolakan penandatanganan dengan penuh tanggungjawab oleh anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara;

7) Surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus oleh pengurus yang diusulkan;

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pimpinan organisasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Pedoman organisasi;

Pasal 18 — Pimpinan Pusat

(1) Tata cara pemilihan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) ditetapkan dalam tata tertib Kongres;

(2) Anggota Kepengurusan Pimpinan Pusat (PP) setelah dipilih mengucapkan sumpah/janji;

(3) Pimpinan Pusat (PP) adalah pelaksana eksekutif di tingkat Nasional untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dipimpin oleh Ketua Umum;

(4) Untuk pelaksanaan tugas pembidangan; Ketua Umum dapat membentuk unit kerja disebut Divisi- Divisi;

(5) Divisi - Divisi tersebut dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris yang membidangi fungsi tersebut;

(6) Pimpinan Pusat (PP) dapat membentuk komite-komite aksi program kerja dan unit-unit kerja lainnya untuk melaksanakan kegiatan Ad Hoc program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam semua bidang kehidupan untuk masyarakat banyak;

(7) Fungsionaris Pimpinan Pusat (PP) karena hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan dalam keadaan tertentu dapat diganti kecuali Ketua Umum dan Direktur Eksekutif Badan-badan Otonom Pusat;

(8) Pergantian fungsionaris Pimpinan Pusat (PP) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pedoman Kepengurusan yang pengesahannya dilaksanakan dalam rapat pleno Pimpinan Pusat (PP);

(10) Pimpinan Pusat (PP) diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur kepengurusan yang ada melalui penambahan atau pengurangan unit-unit kerja;

(11) Apabila terdapat Fungsionaris Pimpinan Pusat (PP) yang terkena hukuman organisasi sebagaimana tercantum dalam ayat 1 pasal 11 Anggaran Rumah Tangga, maka Pimpinan Pusat (PP) dapat membebastugaskan fungsionaris tersebut dari jabatannya.

Pembebastugasan tersebut kemudian dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Kongres;

Pasal 19 — Pengesahan Pembentukan Struktur

(1) Pimpinan Pusat (PP) mengesahkan pembentukan struktur, komposisi dan personalia Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Daerah (PD); Untuk mengesahkan struktur, komposisi dan personalia Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Daerah (PD) berdasarkan usul Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Daerah (PD) yang merupakan hasil Kongres Wilayah dan Kongres Daerah;

(2) Usulan dari Pimpinan Wilayah (PW) atau Pimpinan Daerah (PD) yang dimaksud ayat (1) tersebut di atas harus disertai dengan laporan singkat tentang jalannya Kongres Wilayah atau Kongres Daerah dilengkapi dengan Daftar Hadir Peserta Rapat, Notulen Rapat, Berita Acara Rapat dan Struktur, Komposisi serta Personalia yang diusulkan, yang kesemuanya telah memenuhi persyaratan administrasi;

(3) Pimpinan Pusat (PP) dapat membatalkan keputusan Kongres Wilayah, Kongres Daerah, yang menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 20 — Wewenang, Kewajiban dan Tugas Pokok

(1) Pimpinan Pusat (PP) memiliki kewajiban:

a) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil keputusan KONGRES dan rapat-rapat tingkat nasional;

b) Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dibidang perkembangan kemajuan organisasi dan administrasi keuangan dan segala bentuk keputusan-keputusan organisasi kepada KONGRES dan/atau KONGRES Luar Biasa;

(2) Pimpinan Pusat (PP) memiliki tugas pokok:

a) Memelihara kemurnian visi, misi, Jatidiri, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijakan organisasi;

b) Mengawasi kegiatan operasional organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau Pimpinan Wilayah (PW) dan pengurus organisasi di-tingkat Kabupaten/Kota dan/ atau Pimpinan Daerah (PD);

c) Mengawasi kegiatan operasional Badan-badan Otonom di tingkat Provinsi, dan/atau Pimpinan Wilayah (PW) dan pengurus organisasi di-tingkat Kabupaten/ Kota dan/ atau Pimpinan Daerah (PD);

d) Menjalankan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan organisasi;

e) Melakukan upaya-upaya khusus dan program kerja secara mandiri demi pengembangan, kebesaran organisasi dan/atau mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan organisasi;

f) Menjabarkan dan menyelaraskan kebijakan organisasi dalam bentuk program-program kerja nyata yang realistis, efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;

(3) Ketentuan tentang wewenang, kewajiban, tugas pokok dan tata kerja masing-masing sub-unit Pengurus di tingkat Nasional dan/atau Pimpinan Pusat (PP) sebagai mana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 21 — Pimpinan Wilayah

(1) Pimpinan Wilayah (PW) adalah pelaksana eksekutif di tingkat Wilayah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;

(2) Untuk pelaksanaan tugas pembidangan, Pimpinan Wilayah (PW) dapat membentuk unit kerja yang disebut Departemen dan disesuaikan dengan keperluan Wilayah;

(3) Departemen tersebut dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris yang membidangi fungsi tersebut;

(4) Pimpinan Wilayah (PW) dapat membentuk komite-komite aksi program kerja dan unit-unit kerja lainnya untuk melaksanakan kegiatan Ad Hoc program pengembangan dalam semua bidang kehidupan untuk rakyat banyak;

(5) Pimpinan Wilayah (PW) dapat membentuk Dewan Pembina, Penasehat dan Pakar .

(6) Fungsionaris Pimpinan Wilayah (PW) karena hal - hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat diganti; kecuali Ketua Wilayah (PW) dan Direktur badan-badan otonom (PW);

(7) Pergantian fungsionaris Pimpinan Wilayah (PW) sebagai mana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pedoman Kepengurusan yang pengesahannya dilaksanakan dalam rapat pleno Pimpinan Wilayah (PW);

(8) Pimpinan Wilayah (PW) diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur kepengurusan yang ada melalui penambahan atau pengurangan unit-unit kerja;

Pasal 22 — Wewenang, Kewajiban dan Tugas Pokok

(1) Pimpinan Wilayah (PW) memiliki wewenang:

a) Menentukan serta menetapkan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil rapat atau permusyawaratan baik tingkat Nasional maupun Propinsi serta peraturan-peraturan organisasi lainnya;

b) Menetapkan kebijakan organisasi di Wilayah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres Tingkat Nasional maupun Provinsi serta Peraturan organisasi;

c) Menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat (PP) untuk pengesahan struktur, komposisi dan personalia Pimpinan Wilayah (PW) dan pengurus badan-badan otonomnya;

d) Menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat (PP) untuk pengesahan struktur, komposisi dan personalia Pimpinan Daerah (PD) dan Manager badan-badan otonomnya;

e) Membentuk, menetapkan dan memberhentikan personalia ke-sekretariatan dan perbendaharaan pada sekretariat Badan-badan Tingkat Wilayah (PW) atau Satuan-satuan Tugas dan/atau Unit-unit dan/atau kelompok-kelompok kerja;

(2) Pimpinan Wilayah (PW) berkewajiban:

a) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil keputusan rapat-rapat dan permusyawaratan Tingkat Nasional dan Tingkat Provinsi serta Peraturan organisasi lainnya;

b) Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dan segala bentuk keputusan kepada Musyawarah Wilayah;

c) Membuat laporan secara berkala kepada Pengurus Pusat (PP);

(3) Pimpinan Wilayah (PW) memiliki tugas pokok:

a) Memelihara kemurnian, visi, misi, jatidiri sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijakan organisasi;

b) Mengawasi kegiatan operasional organisasi di tingkat Pimpinan Daerah (PD);

c) Mengawasi kegiatan operasional Badan otonom di tingkat Pimpinan Daerah (PD);

d) Menjalankan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan organisasi;

e) Melakukan upaya-upaya khusus dan program kerja tingkat daerah secara mandiri demi pengembangan/kebesaran organisasi dan/atau mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan organisasi;

f) Menjabarkan dan menyelaraskan kebijakan organisasi dalam bentuk program-program kegiatan yang realistis, efektif dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;

(4). Ketentuan tentang wewenang, kewajiban, tugas pokok dan tata kerja masing-masing sub-unit Pimpinan Wilayah (PW) sebagai mana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pedoman organisasi;

Pasal 23 — Pimpinan Daerah

1. Pimpinan Daerah (PD) adalah pelaksana eksekutif organisasi di tingkat Daerah, untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;

2. Untuk pelaksanaan tugas pembidangan Pimpinan Daerah (PD) dapat membentuk unit kerja yang disebut Biro dan disesuaikan dengan keperluan Daerah;

3. Biro-biro tersebut dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris yang membidangi fungsi tersebut;

4. Pimpinan Daerah (PD) dapat membentuk komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya untuk melaksanakan kegiatan Ad Hoc program pengembangan masyarakat dalam semua bidang kehidupan untuk rakyat banyak;

5. Pimpinan Daerah (PD) membentuk Dewan Pembina dan Dewan Pakar;

6. Fungsionaris Pimpinan Daerah (PD) karena hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat diganti, kecuali Ketua Daerah (PD) dan Manager badan-badan otonom (PD);

7. Pergantian fungsionaris Pimpinan Daerah (PD) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pedoman organisasi, yang pengesahannya dilaksanakan dalam rapat pleno Pimpinan Daerah (PD);

8. Pimpinan Daerah (PD) diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur kepengurusan yang ada melalui penambahan atau pengurangan unit-unit kerja atas persetujuan Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Pusat (PP);

Pasal 24 — Wewenang, Kewajiban dan Tugas Pokok

(1). Pimpinan Daerah (PD) memiliki wewenang:

a) Menentukan serta menetapkan kebijakan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil rapat dan/atau permusyawaratan baik tingkat Nasional, Propinsi dan Daerah, serta Peraturan-peraturan organisasi lainnya;

b) Menetapkan kebijakan organisasi di Daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres Tingkat Nasional, Provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan organisasi lainnya;

c) Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah (PW) untuk pengesahan komposisi dan personalia Pimpinan Daerah (PD) dan Manager badan-badan otonom (PD);

d) Menerima pendaftaran calon anggota MIO dan melaporkan kepada Pimpinan Wilayah (PW) secara berkala;

e) Membentuk, menetapkan dan memberhentikan personalia ke-sekretariatan dan perbendaharaan disebut, Sekretariat Badan Badan Tingkat Daerah atau Satuan-satuan Tugas dan/atau Unit-unit kerja;

(2) Pimpinan Daerah (PD) memiliki kewajiban.

a) Melaksanakan segala Ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil keputusan rapat-rapat dan pemusyawaratan Tingkat Nasional, Provinsi dan Daerah serta peraturan organisasi lainnya;

b) Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dan segala bentuk keputusan kepada Kongres Daerah;

c) Membuat laporan secara berkala kepada Pimpinan Wilayah (PW) dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat (PP);

(3) Pimpinan Daerah (PD) memiliki tugas pokok :

a) Memelihara kemurnian, visi, misi, jatidiri sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijakan organisasi;

b) Menjalankan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan organisasi;

c) Melakukan upaya-upaya khusus dan program kerja tingkat Daerah secara mandiri demi pengembangan/kebesaran organisasi dan/atau mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan organisasi;

d) Menjabarkan dan menyelaraskan kebijakan organisasi dalam bentuk program-program kegiatan yang realistis, efektif dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;

(4). Ketentuan tentang wewenang, kewajiban, tugas pokok dan tata kerja masing-masing sub-unit di tingkat Pimpinan Daerah (PD) sebagai mana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pedoman organisasi;

BAB IX · Badan Otonom

Pasal 25 — Kedudukan

(1) Badan Otonom adalah institusi yang mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri kerja Badan Badan tetapi harus:

a. Sesuai dengan asas, tujuan, sifat dan identitas sebagai mana yang termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Badan Otonom;

b. Dalam melakukan kegiatannya Badan Otonom tidak boleh bertentangan dengan Garis-garis Kebijakan Organisasi di setiap jenjang organisasi;

(2) Badan Otonom dibentuk.

sesuai bidang-bidang dan kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Anggaran Dasar dapat dibentuk di setiap jenjang organisasi;

(3) Badan Otonom dibentuk dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat;

(4) Pimpinan Badan Otonom dapat mengembangkan struktur organisasinya sesuai dengan kebutuhan, menetapkan personalia, menyusun rencana anggaran dan program kerja tahunan dan berhak mengangkat, memberhentikan dan mengganti staf-staf yang membantu melaksanakan tugas-tugas Badan-badan otonom tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu;

(5) Pimpinan Badan Otonom secara langsung dan sah menurut hukum berhak untuk mengikat Badan otonom sesuai bidangnya kepada pihak lain atau pihak lain kepada Badan Otonom guna kepentingan usahanya terkecuali sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar;

(6) Pimpinan Organisasi di semua tingkatan wajib memberikan dukungan akses, networking, konsultasi dan supervisi kepada Badan Otonom sesuai dengan kepengurusan di tingkat masing-masing;

(7) Badan Otonom dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat (PP).

a. Pimpinan Badan Otonom di Tingkat Pusat disebut: Direktur Eksekutif ini dipilih dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat (PP);

b. Pimpinan Badan Otonom di tingkat Provinsi disebut:

Direktur ini dipilih dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Wilayah (PW) dan fitetapkan/ disahkan Pimpinan Pusat Organisasi;

c. Pimpinan Badan Otonom di tingkat Kabupaten/Kota disebut: Manager dipilih dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Daerah (PD) dan ditetapkan/disahkan oleh Pimpiana Pusat Organisasi;

(8) Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja masing-masing sub-unit dan pengurus lembaga otonom di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah, sebagai mana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan Ketetapan Pedoman Badan Badan Otonom;

Pasal 26 — Pengurus Badan Otonom serta Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran

(1) Syarat menjadi Pengurus Badan Otonom di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah, adalah :

a) Warga negara Indonesia, berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat dan telah terdaftar sebagai anggota MIO;

b) Menyetujui, menerima dan dianggap telah memahami Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Visi, Misi, Jati Diri dan Garis Perjuangan organisasi dan ketentuan khusus yaitu Ketetapan Mengenai Pedoman Badan Otonom serta peraturan-peraturan lainnya;

c) Sanggup serta aktif mengikuti kegiatan organisasi dan program kegiatan Badan Otonom;

(2) Tata cara pendaftaran dan syarat-syarat menjadi Pengurus Badan Otonom di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah adalah :

a) Mengajukan permintaan menjadi Pengurus pada Badan Otonom di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah dengan terlebih dahulu mengetahui, memahami dan mengerti secara benar seluruh persyaratan yang telah ditetapkan;

b) Calon Pengurus wajib membuat dan menyerahkan program kerja berupa rencana strategis (Renstra), pada program yang dimaksud sesuai dengan bidang dan keahlian pada unit-unit Badan Otonom dan wajib diserahkan maksimal 3 (tiga) bulan;

c) Permintaan menjadi Pengurus Badan Otonom dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara kelembagaan yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya;

d) Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon Pengurus selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan;

(3) Tata cara penerimaan Pengurus Badan Otonom di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah; dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus dengan ketentuan, setelah melakukan presentasi terhadap program kerja dan rencana strategis (Renstra) di hadapan Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya;

b) Pimpinan sesuai dengan tingkatannya mengadakan pengkajian terhadap data-data dan personality para calon yang menjadi syarat-syarat utama; kemudian memberikan rekomendasi tertulis sebagai tanda persetujuan;

c) Kemudian calon pengurus tersebut diajukan untuk dipilih melalui Rapat Pleno sesuai dengan tingkat kepengurusannya;

d) Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus setelah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat-syarat; sebagai mana yang telah ditetapkan;

e) Setelah disetujui, Calon Pengurus melalui Rapat Pleno Pengurus Harian sesuai dengan tingkat kepengurusan kemudian mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada Dewan Pimpinan yang lebih tinggi;

Pasal 27 — Wewenang, Kewajiban dan Tugas Pokok

(1) Pengurus Badan Otonom di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah; sesuai dengan bidang dan/atau unit kepengurusan memiliki wewenang:

a) Menentukan serta menetapkan Kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Ruma Tangga, Pedoman Badan Otonomi, hasil-hasil rapat serta Peraturan lainnya;

b) Memberikan rekomendasi untuk mendapat persetujuan dari Pimpinan Pusat (PP) untuk pengesahan komposisi dan susunan personalia Badan Badan Otonom di tingkat Provinsi dan di tingkat Kabupaten/ Kota;

c) Memberikan persetujuan dan dapat memberhentikan pengurus Badan Otonom di tingkat Provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota, dengan sepengetahuan Pimpinan Pusat (DPP);

d) Membentuk dan.

Menetapkan beberapa personalia yang cakap dan sesuai bidangnya dan tingkat keahlian masing-masing dan harus sesuai dengan ketetapan mengenai Pedoman Badan Otonomi;

e) Melakukan upaya-upaya khusus demi keuntungan/ pengembangan/ kebesaran organisasi dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Badan Otonom;

f) Membentuk, menetapkan personalia dan mengawasi Perangkat-perangkat Badan Otonom berupa satuan-satuan tugas yang profesional dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;

(2) Pengurus Badan Otonom di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah memiliki tanggung jawab dan kewajiban:

a) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sebagai Badan Otonom agar sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Badan Otonomi, hasil-hasil rapat-rapat dan pemusyawaratan Badan Otonom, serta peraturan lainya;

b) Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kesekretariatan dan perbendaharaan kepada Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah sesuai jenjang dan tingkatan badan badan otonom;

c) Melakukan pelaporan dan/atau konsultasi.

dialogis sesuai dengan bidang dan/atau unit masing-masing kepada Dewan Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah;

(3) Pengurus Badan Otonom di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah, memiliki tugas pokok:

a) Menghasilkan usaha-usaha yang sah demi kepentingan organisasi dengan tetap berpijak pada kemurnian visi, misi, jatidiri sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Badan Otonom Pimpinan Pusat (PP);

b) Menjalankan pengelolaan Badan Otonom secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Badan Otonom dalam bentuk program kerja nyata dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan lembaga dengan Panduan Pedoman Badan Otonom; c.) Mengembangkan/mendata potensi sumber daya alam unggulan/produk kearifan local di tingkat kepengurusan masing-masing untuk dikembangkan dan mendapat dukungan investasi baik dari dalam/luar negeri; d.) Mengembangkan/ mendata/ menganalisa produk-produk lokal disemua bidang di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah untuk dikembangkan dengan dukungan investasi baik dari dalam/luar negeri agar masyarakat setempat dapat mencintai produk dalam negeri dan diharapkan menjadi dasar perekonomian nasional dalam rangka menghadapi tantangan Pasar Global maupun perdagangan Pasar Bebas;

(4) Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja masing-masing sub-unit dan pengurus lembaga otonom di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah sebagai mana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan Ketetapan Pedoman Badan Otonom;

BAB X · Musyawarah Organisasi

Pasal 28 — Kongres Nasional

(1) Rapat Kongres Nasional; yang selanjutnya disebut KONGRES; adalah permusyawaratan tingkat nasional yang diadakan atas Undangan Pimpinan Pusat, dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri, peserta, peninjau dan undangan;

(2) Peraturan Penyelenggaraan Acara dan Tata-tertib KONGRES ditetapkan oleh Pimpinan Pusat;

(3) Peserta KONGRES terdiri atas:

a) Pengurus Pimpinan Pusat (PP);

b) Dewan Pembina, Penasehat, Pakar;

c) Ketua, Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW), apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Wilayah (PW);

d) Ketua, Sekretaris Pimpinan Daerah (PD), apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Daerah (PD);

(4) Peninjau KONGRES terdiri atas:

a) Pengurus Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Daerah (PD), Badan Otonom;

b) Anggota-anggota Penasehat, Dewan Pakar, Dewan Pengawas;

c) Undangan Pimpinan Pusat;

(5) Undangan KONGRES adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat (PP) untuk menghadiri acara tertentu dari KONGRES;

(6) Hak bicara dimiliki oleh peserta KONGRES;

(7) Hak suara MUNAS meliputi :

a. Pimpinan Pusat (PP), memiliki hak 2 (dua) suara;

b. Dewan Pembina (DP); memiliki hak 1 (satu) suara;

c. Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD); masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara;

(8) Waktu dan tempat Rapat Kongres; ditetapkan oleh Pimpinan Pusat (PP);

(9) Undangan menghadiri Kongres; dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat (PP);

Pasal 29 — Kongres Wilayah

(1) Kongres Wilayah (KONGRESWIL) adalah Permusyawaratan di tingkat Provinsi yang diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah, dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun, dihadiri oleh Peserta, Peninjau dan Undangan;

(2) Peserta KONGRESWIL terdiri atas :

a. Dua (2) orang utusan dari Pimpinan Pusat;

b. Para pengurus Pimpinan Wilayah (PW);

c. Anggota Dewan Pembina, Penasehat, Pakar di Propinsi;

d. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah (PD), apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan rapat pleno Pimpinan Daerah (PD);

(3) Peninjau KONGRESWIL terdiri atas:

a. Pengurus dan biro-biro di tingkat Daerah;

b. Anggota-anggota Badan badan Otonom di tingkat Wilayah; dan

c. Undangan Pimpinan Wilayah (DPW);

(4) Undangan KONGRESWIL adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah:

(5) Hak bicara dimiliki oleh peserta KONGRESWIL;

(6) Hak suara KONGRESWIL meliputi :

a. Pimpinan Pusat (PP) memiliki 2 (dua) Suara;

b. Pimpinan Wilayah (PW) demisioner, memiliki hak 1 (satu) suara;

c. Pimpinan Daerah (PD) masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara;

(7) Waktu dan tempat KONGRESWIL ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah;

(8) Undangan menghadiri KONGRESWIL dikeluarkan oleh Pimpinan Wilayah;

Pasal 30 — Kongres Daerah

(1) Kongres Daerah (KONGRESDA) adalah Permusyawaratan di tingkat kabupaten/kota dalam organisasi yang diadakan atas undangan Pimpinan Daerah (PD), dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun, dihadiri oleh Peserta, Peninjau dan Undangan;

(2) Peserta KONGRESDA terdiri atas :

a) 2 (dua) orang utusan dari Pimpinan Pusat (PP);

b) 2 (dua) orang utusan dari Pimpinan Wilayah (PW);

c) Pimpinan Daerah (PD);dan Manager Badan Badan otonom;

d) Anggota Dewan Pembina, Penasehat, Pakar di kabupaten/kota;

(3) Peninjau KONGRESDA terdiri atas :

a) Seluruh Anggota Badan Otonom di tingkat Daerah; dan

b) Undangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD);

(4) Undangan KONGRESDA adalah yang diundang oleh Pimpinan Daerah (PD) untuk menghadiri acara KONGRESDA;

(5) Hak bicara dimiliki oleh peserta KONGRESDA;

(5) Hak suara KONGRESDA meliputi :

a. Pimpinan Pusat (PP) memiliki 2 (dua) Suara;

b. Pimpinan Wilayah (PW) memiliki 1 (satu) Suara;

c. Pengurus Harian Pimpinan Daerah (PD) demisioner masing-masing memiliki hak 1 (satu) suara;

(6) Waktu dan tempat KONGRESDA ditetapkan oleh Pimpinan Daerah (PD);

(7) Undangan menghadiri KONGRESDA dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah (PD);

BAB XI · Dewan Pembina dan Penasehat

Pasal 31 — Dewan Pembina

(1) Pimpinan Pusat (PP) mempunyai Dewan Pembina untuk tingkat pusat;

(2) Dewan Pembina adalah Tokoh-tokoh Nasional atau tokoh masyarakat di bidangnya yang memiliki jiwa, ideologi, rasa kebangsaan dan menerima Visi, Misi, maksud dan tujuan, sifat, asas, dasar, prinsip perjuangan, maksud dan tujuan organisasi dan dapat memberikan dukungan dan kekuatan moril maupun materil kepada organisasi;

(3) Dewan Pembina merupakan badan yang bersifat kolektif dan Pengurus Dewan Pembina diangkat berdasarkan Surat Keputusan pimpinan organisasi untuk masa bakti 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali;

(4) Jumlah Anggota Dewan Pembina di tingkat Pusat maksimal berjumlah 11 (sebelas) orang, masing-masing terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota;

(5) Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD) mempunyai Dewan Pembina yang masing-masing berjumlah maksimal 9 (sembilan) orang di tingkat Propinsi dan 7 (tujuh) orang di tingkat Kabupaten/Kota, masing-masing terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota;

(6) Dewan Pembina adalah Tokoh-tokoh di Provinsi/Kota/Kabupaten atau tokoh masyarakat di bidangnya yang memiliki jiwa, ideologi, rasa kebangsaan dan menerima visi, misi, jatidiri, maksud dan tujuan, sifat, asas, dasar, prinsip perjuangan organisasi dan dapat memberikan dukungan dan kekuatan moril maupun materil kepada organisasi Dewan Pembina ditingkat Propinsi dan Daerah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat (PP) untuk masa masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali;

(7) Ketentuan mengenai Dewan Pembina, rincian tugas, wewenang, tata cara penunjukkan dan penggantian diatur dalam Pedoman Keorganisasian;

Pasal 32 — Dewan Penasehat

(1) Pimpinan Pusat (PP), mempunyai Dewan Penasehat;

(2) Dewan Penasehat adalah Tokoh-tokoh nasional, Pengusaha, TNI/Polri atau tokoh masyarakat di bidangnya yang memiliki jiwa, ideologi, rasa kebangsaan dan menerima visi, misi, jatidiri, fungsi, sifat, asas, dasar, prinsip perjuangan, maksud dan tujuan organisasi dan dapat memberikan dukungan dan kekuatan moril maupun materil kepada organisasi;

(3) Dewan Penasehat merupakan badan yang bersifat kolektif. Pengurus Dewan Penasehat diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Pusat Organisasi;

(4) Ketua Dewan Penasehat dipilih, ditetapkan, diberhentikan dan disahkan oleh Pimpinan Organisasi untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali;

(5) Jumlah Anggota Dewan Penasehat maksimal berjumlah 11 (sebelas) orang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota;

(6) Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD) mempunyai Dewan Penasehat yang masing-masing berjumlah maksimal 9 (sembilan) orang di tingkat Propinsi dan 7 (tujuh) orang di tingkat Kabupaten/Kota, masing-masing terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota;

(7) Ketentuan mengenai Dewan Penasehat, rincian tugas, wewenang, tata cara penunjukkan dan penggantian diatur dalam Pedoman Keorganisasian;

BAB XII · Dewan Pakar, Badan Pemeriksa Keuangan Independen dan Akuntan Publik

Pasal 33 — Dewan Pakar

(1) Dewan Pakar adalah para tokoh akademisi, ilmuwan, cendekiawan, lingkungan kampus dan lingkungan hidup, hukum dan HAM atau tokoh masyarakat yang dapat memberikan nasehat, saran dan kekuatan kepada organisasi;

(2) Dewan Pakar ditunjuk oleh pengurus organisasi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah dalam berbagai bidang keahlian;

(3) Pimpinan Dewan Pakar terdiri atas seorang Ketua, Wakil Ketua dan beberapa anggota yang dipilih, ditetapkan, diangkat, diberhentikan dan disahkan oleh Pimpinan Pusat;

(4) Dewan Pakar ditunjuk oleh pengurus organisasi di tingkat Pimpinan Pusat, diangkat untuk masa 5 (lima) tahun, untuk tingkat Wilayah dan Daerah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali;

(5) Untuk kepengurusan di tingkat Pusat maksimal 9 (sembilan) orang, sedangkan di Wilayah dan Daerah maksimal 7 (tujuh) orang;

(6) Ketentuan mengenai Dewan Pakar, rincian tugas, wewenang, tata cara penunjukkan dan penggantian dalam Pedoman Keorganisasian.

Pasal 34 — Badan Pemeriksa Keuangan Independen atau Akuntan Publik

(1) Badan pemeriksa Keuangan Independen dan Akuntan Publik ialah; Lembaga pemeriksa Administrasi dan keuangan; yang dapat memberikan jasa pemeriksaan atas laporan keuangan organisaai, nasehat-nasehat dibidang administrasi dan keuangan, saran dan kekuatan kepada organisasi dan badan badan otonom dapat ditunjuk sesuai dengan kepengurusan ditingkat Pusat, Wilayah dan Daerah;

(2) Badan pemeriksa Keuangan Independen dan Akuntan Publik dapat ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Pusat, Wilayah dan Daerah;

(3) Badan pemeriksa Keuangan Independen dan Akuntan Publik ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan oleh pengurus organisasi ditingkat; Pusat, Wilayah dan Daerah; setiap tahun buku organisasi;

(4) Untuk setiap kepengurusan ditingkat Pusat, Wilayah dan Daearah; sekurang-kurangnya Badan pemeriksa Keuangan Independen terdiri atas 1 (satu) Akuntan Publik;

(5) Ketentuan mengenai Badan pemeriksa Keuangan Independen; rincian tugas, wewenang, dan tata cara penunjukkan dan penggantian Badan Pemeriksa Keuangan Independen diatur dalam Pedoman Organisasi;

(6) Badan Pemeriksa Keuangan Independen atau Akuntan Publik di seluruh kepengurusan di Tingkat; Wilayah dan Daerah; diketahui dan dilaporkan kepada Pimpinan Pusat (PP);

Pasal 35 — Konsultan Perpajakan

(1) Konsultan Perpajakan ialah; Lembaga Konsultan Perpajakan; dan/atau dapat memberikan nasehat-nasehat terhadap kewajiban perpajakan organisasi dan badan badan otonom; dapat ditunjuk sesuai dengan kepengurusan ditingkat; Pusat, Wilayah dan Pimpinan Daerah;

(2) Konsultan Perpajakan ditunjuk oleh pengurus organisasi terdiri atas (satu) Konsultan Perpajakan; dengan masa kerja sama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;

(3) Ketentuan mengenai Konsultan Perpajakan; rincian tugas, wewenang, dan tata cara penunjukkan dan penggantian Konsultan Perpajakan; diatur dalam Pedoman Organisasi;

(4) Konsultan Perpajakan; di seluruh kepengurusan di Tingkat Wilayah dan Daerah; diketahui dan wajib dilaporkan kepada Pimpinan Pusat (PP);

BAB XIII · Rapat Rapat Kerja Organisasi, Korum dan Pengambilan Keputusan

Pasal 36 — Rapat-Rapat Kerja Organisasi

(1) Rapat Kerja Organisasi terdiri atas Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) dan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);

(2) Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ialah rapat kerja yang dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dan diadakan di tingkat nasional untuk:

a. Menjabarkan hasil KONGRES dalam bentuk program kerja;

b. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam setahun sebagai bagian dari penjabaran kebijakan yang tak terlaksana dalam periode sebelumnya;

c. Mengevaluasi kinerja pimpinan organisasi selama masa waktu periode Rapat Kerja Nasional sebelumnya;

d. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program kerja organisasi;

e. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi perubahan program program kerja termasuk materi usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

f. Menetapkan pedoman-pedoman kerja organisasi yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

(3) Periodesasi Rapat Kerja Nasional dilaksanakan :

a. Rapat Kerja Nasional pertama dilaksanakan pada tahun kedua dengan tugas evaluasi kinerja Pimpinan Pusat (PP);

b. Rapat Kerja Nasional kedua dilaksanakan pada tahun ketiga, dengan tugas evaluasi Pimpinan Pusat organisasi selama tahun kedua;

c. Rapat Kerja Nasional ketiga dilaksanakan pada tahun keempat, dengan.

tugas evaluasi kinerja Pimpinan Pusat (PP) organisasi selama tahun ketiga;

d. Rapat Kerja Nasional keempat dilaksanakan pada tahun kelima, dengan tugas evaluasi kinerja Pimpinan Pusat (PP) organisasi tahun keempat;

(4) Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) ialah rapat kerja yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah (PW) untuk :

a. Menjabarkan hasil RAKERNAS dalam bentuk program kerja;

b. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar Rapat Kerja Wilayah dan menjabarkan hasil Rapat Kerja Nasional;

c. Mengevaluasi kinerja pimpinan organisasi selama masa waktu periode Rapat Kerja Wilayah sebelumnya;

d. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program kerja organisasi;

e. Merumuskan, menetapkan kebijakan dan materi-materi Rapat Kerja Nasional;

(5) Periodesasi Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan :

a. Rapat Kerja Wilayah pertama dilaksanakan pada tahun kedua dengan tugas evaluasi kinerja Pimpinan Wilayah pada tahun pertama;

b. Rapat Kerja Daerah kedua dilaksanakan pada tahun ketiga, dengan tugas evaluasi Pimpinan Wilayah selama tahun kedua;

c. Rapat Kerja Wilayah ketiga dilaksanakan pada tahun keempat, dengan tugas evaluasi kinerja Pimpinan Wilayah (PW) selama tahun ketiga;

d. Rapat Kerja Wilayah keempat dilaksanakan pada tahun keempat, dengan tugas evaluasi kinerja Pimpinan Wilayah (PW) tahun keempat dan persiapan Musyawarah Wilayah;

(6) Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ialah rapat kerja yang dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah (PD) untuk :

a. Menjabarkan hasil RAKERWIL dalam bentuk program kerja;

b. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar RAKERWIL dan menjabarkan hasil Rapat Kerja Daerah;

c. Mengevaluasi kinerja pimpinan organisasi selama masa waktu periode Rapat Kerja Daerah sebelumnya;

d. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program Kerja organisasi;

e. Merumuskan, menetapkan kebijakan dan materi-materi Rapat Kerja Daerah;

(7) Periodesasi Rakerda dilaksanakan :

a. Rapat Kerja Daerah pertama dilaksanakan pada tahun kedua dengan tugas evaluasi kinerja Pimpinan Daerah pada tahun pertama;

b. Rapat Kerja Daerah kedua dilaksanakan pada tahun ketiga, dengan tugas evaluasi Pimpinan Daerah selama tahun kedua;

c. Rapat Kerja Daerah ketiga dilaksanakan pada tahun keempat, dengan tugas evaluasi kinerja Pimpinan Daerah selama tahun ketiga;

d. Rapat Kerja Daerah keempat dilaksanakan pada tahun keempat, dengan tugas evaluasi kinerja Pimpinan Daerah (PD) tahun keempat dan persiapan Musyawarah Daerah;

(8) Mekanisme pelaksanaan rapat kerja organisasi pada semua tingkatan lebih lanjut diatur dalam Pedoman Rapat Kerja organisasi;

Pasal 37 — Kuorum

(1) Penyelenggaraan dan pengambilan keputusan dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih satu dari jumlah peserta yang seharusnya menghadiri;

(2) Penyelenggaraan rapat dan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila belum memenuhi kuorum, rapat dibuka kemudian diskors selama satu jam; selanjutnya apabila masih belum memenuhi kuorum, sidang ditunda sampai memenuhi kuorum;

Pasal 38 — Pengambilan Keputusan

(1) Pengambilan keputusan dalam semua rapat diutamakan dengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak;

(2) Pelaksanaan keputusan pimpinan organisasi di semua tingkatan yang tidak berdasarkan putusan rapat sesuai tingkatannya dinyatakan batal dan/atau tidak sah;

BAB XIV · Hubungan Struktural dan Fungsional

Pasal 39

(1) Pimpinan Pusat (PP) adalah institusi pimpinan organisasi tertinggi di tingkat nasional yang membawahi Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Daerah (PD) serta berfungsi mengendalikan roda organisasi secara internal maupun eksternal;

(2) Pimpinan Wilayah (PW) adalah institusi pimpinan organisasi tertinggi di tingkat propinsi yang membawahi Pimpinan Daerah (PD) dan berfungsi mengendalikan roda organisasi secara internal maupun eksternal;

(3) Pimpinan Daerah (PD) adalah institusi pimpinan organisasi tertinggi di tingkat Kabupaten /Kota dan berfungsi mengendalikan roda organisasi secara internal maupun eksternal;

BAB XV · Sekretariat Lembaga

Pasal 40 — Kesekretariatan

(1). Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD) dapat membentuk Sekretariat Lembaga sebagai alat pendukung organisasi yang terdiri atas unsur unsur:

a. Satuan-satuan tugas bidang kesekretariatan di tingkat Nasional atau Pimpinan Pusat (PP) disebut Sekretariat Lembaga Tingkat Pusat;

b. Satuan-satuan Tugas bidang kesekretariatan di tingkat Propinsi atau Pimpinan Wilayah (PW) disebut Sekretariat Lembaga Tingkat Wilayah;

c. Satuan-satuan Tugas bidang kesekretariatan di tingkat Kabupaten/Kota atau Pimpinan Daerah (PD) disebut, Sekretariat Lembaga Tingkat Daerah;

(2). Kedudukan lembaga kesekretariatan ini; dibawah garis komando Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat, Sekretaris Pimpinan Wilayah, dan Sekretaris Pimpinan Daerah;

(3) Sekretaris Eksekutif adalah organ organisasi Badan Otonom; berkedudukan di kesekretariatan tingkat Pusat (PP) dan tugas utamanya membantu dibidang Kesekretariatan dan operasional Badan Otonom untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh organ organisasi Badan Otonom di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah;

(4) Sekretaris Eksekutif Badan Otonom; dapat mengembangkan struktur organisasinya sesuai dengan bidang usaha usaha dan kebutuhan, menetapkan personalia, menyusun rencana anggaran, berhak mengangkat, memberhentikan dan mengganti staf-staf yang membantunya dalam melaksanakan tugas-tugas hariannya;

(5) Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat di tingkat Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD) adalah karyawan dan bukan unsur pimpinan organisasi;

(6). Ketentuan tentang struktur organisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja dari masing-masing pengurus ini sebagai mana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan yaitu Pedoman Kesekretariatan, Administrasi dan Perbendaharaan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP);

BAB XVI · Keuangan, Pendanaan dan Penggalangan Dana

Pasal 41 — Keuangan

(1) Banyaknya uang pangkal dan Iuran anggota MIO ditetapkan oleh Pimpinan Pusat;

(2) Uang pangkal dan uang iuran dipungut oleh Pimpinan Pusat (PP), untuk dialokasikan kepada:

a. Pimpinan Pusat, sebanyak 40 (empat puluh) persen;

b. Pimpinan Wilayah, sebanyak 30 (tiga puluh) persen;

c. Pimpinan Daerah, sebanyak 30 (tiga puluh) persen;

(3) Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara organisasi dan/atau Pimpinan Pusat (PP) dalam bentuk laporan keuangan organisasi,sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan;

(4) Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara organisasi dan/atau Pimpinan Wilayah (PW) dalam bentuk laporan keuangan organisasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan;

(5) Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara organisasi dan/atau Pimpinan Daerah (PD) dalam bentuk laporan keuangan organisasi sekurang-kuranya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan;

(6) Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan, khusus dalam penyelenggaraan, KONGRES/ RAKERNAS/ RAKERWILl/ RAKERDA dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara dan/atau Ketua Pelaksana di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, dalam bentuk laporan keuangan. Laporan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada pimpinan sesuai tingkatannya, melalui panitia pelaksana;

(7) Tahun Buku pengurus di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah, dimulai setelah terpilihnya pengurus pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya;

Pasal 42 — Pendanaan Organisasi

Pendanaan operasional organisasi bagi pengurus di tingkat Nasional dan/atau Pimpinan Pusat; di tingkat Provinsi dan/atau Pimpinan Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Pimpinan Daerah adalah sebagai berikut:

(1) Pengurus di setiap tingkatan, dapat menggiatkan distribusi dari prosentase pembagian sumber dana berupa iuran dan uang pangkal para anggota yang jumlah dan besarnya disesuaikan dengan ketentuan dan ketetapan Pimpinan Wilayah (PW);

(2) Pengurus di setiap tingkatan adalah mandiri, dalam hal sumber dan pemasukan pendanaan operasional organisasi adalah mandiri dalam arti bahwa pengurus organisasi di tingkat lebih tinggi tidak berkewajiban memberikan kontribusi pendanaan tetap operasional organisasi;

(3) Pengurus di setiap tingkatan dapat melakukan penggalangan pendanaan untuk kegiatan operasioanal organisasi secara profesional, mandiri dan bermartabat;

(4) Pengurus organisasi di setiap tingkatan akan mendapat pelatihan-pelatihan yang diarahkan untuk membekali pengurus/para anggota, pengetahuan tentang gagasan, program-program dan programekonomi kreatif dengan maksud tujuan sebagai bekal ketrampilan;

(5) Pengurus organisasi di setiap tingkatan dapat memaksimalkan jaringan serta potensi Badan Otonom sesuai bidang dan unit kerja masing-masing sebagai pilar utama dari sumber dan/atau penyangga kebutuhan pendanaan operasional organisasi;

Pasal 43 — Penggalangan Dana

Penggalangan dana bagi pengurus organisasi merupakan persoalan krusial, kriteria dan tehnik penggalangan dana bagi pengurus di tingkat Nasional, Wilayah, Daerah adalah sebagai berikut:

1) Terbuka, transparan dalam pengelolaan organisasi secara internal maupun eksternal organisasi khususnya dalam hal penggalangan dana;

2) Berdasar realitas cakupan wilayah, memandang perlu dirancang sebuah strategi sektoral dengan rumusan utama memperhatikan situasi mikro/makro dan keadaan lingkungan organisasi serta problem-problem spesifik di daerah dengan strategi yang benar organisasi dapat serta mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam hal penggalangan pendanaan;

3) Menciptakan kemandirian organisasi dan efektifitas program-program organisasi yang bersifat produk kedaerahan/kearifan lokal serta memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah dengan data base yang memiliki kelengkapan tentang potensi-potensi kekayaan daerah di lingkungan masing-masing;

4) Menciptakan kreatifitas organisasi dengan memiliki kesiapan agenda, program-program kerja terpadu, gagasan, potensi-potensi yang dimiliki organisasi dan langkah-langkah yang perlu dijalankan dalam upaya menggalang dana yang dapat ditawarkan kepada sumber pemilik dana atau calon donatur atau calon investor:

5) Pengurus di setiap tingkatan dan terutama di tingkat Pimpinan Wilayah, Daerah, harus menggiatkan program penggalangan dana yang memuat besarnya jumlah iuran dan uang pangkal para anggota yang jumlah dan besarnya disesuaikan dengan kondisi daerah dan distribusi prosentasi untuk setiap tingkat kepengurusan dan mekanisme penarikan setiap iuran anggota dan sebagainya;

6) Pengurus organisasi di setiap tingkatan hendaknya mengidentifikasi potensi individu dan perusahaan daerah, nama-nama penyumbang, donatur, pengusaha (besar, menengah, kecil) dan lainnya berikut latar belakang di lingkungannya masing-masing yang setiap saat dapat dimintai dukungan pendanaan dengan kontra prestasi yang bermanfaat;

7) Pengurus organisasi di setiap tingkatan hendaknya memilih figur-figur pengurus yang kredibel, disegani, dipercaya dalam masyarakat, di mana potensi mereka ini juga merupakan daya tarik bagi masyarakat untuk memberikan dukungan pendanaan terhadap organisasi;

8) Pengurus organisasi di setiap tingkatan hendaknya menggiatkan pelatihan-pelatihan, diskusi, seminar dan lainnya yang diarahkan pada membekali pengurus dan anggota organisasi pengetahuan tentang visi, misi, gagasan, program dan kebijakan organisasi.

Tujuannya, di samping dapat menyosialisasikan maksud dan tujuan organisasi di tengah masyarakat, juga sebagai bekal dalam berhubungan dengan sumber dana atau calon donatur atau calon investor;

9) Pengurus organisasi di setiap tingkatan hendaknya memaksimalkan jaringan dan potensi Badan Otonom sebagai pilar utama penyangga sumber dana organisasi;

10) Ketentuan mengenai penggalangan dana yang berkaitan erat dengan organisasi otonom di seluruh tingkatan:

Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan ketentuan khusus yaitu Pedoman Penggalangan Dana;

BAB XVII · Pergantian Antar Waktu

Pasal 44 — Pergantian Antar Waktu

(1). Pergantian antar waktu dapat dilakukan di seluruh tingkatan kepengurusan apabila:

1) Meninggal dunia;

2) Berhalangan tetap;

3) Mengundurkan diri secara sukarela dan/atau atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan;

4) Diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana yang telah terbukti secara syah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasar keputusan pengadilan;

5) Melanggar AD/ ART dan Peraturan organisasi;

(2). Pengambilan keputusan pergantian antar waktu sebagai berikut :

1).

Pengambilan keputusan pergantian antar waktu dilakukan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian tingkat Pusat dan disyahkan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat (PP);

2) Pengambilan keputusan Pergantian antar waktu dilakukan dalam Rapat Pleno; Pengurus Harian tingkat Wilayah dan disyahkan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat (PP);

3) Pengambilan keputusan Pergantian antar waktu dilakukan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian tingkat Daerah dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat (PP) setelah ditetapkan dan diajukan oleh Pimpinan Wilayah (PW);

(3). Sebelum ada keputusan pengisian pergantian antar waktu, maka Pimpinan Organisasi dapat mengisi pergantingan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara pada tingkatan masing-masing melalui rapat organisasi;

(5). Masa Jabatan pengisian atas pergantian antar waktu personalia seperti dimaksud pada pasal ini, selesai masa jabatan yang digantikan berakhir atau habis;

BAB XVIII · Pembekuan

Pasal 45

(1) Pimpinan Pusat (PP) dapat membekukan kepengurusan Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Daerah (PD);

(2) Pimpinan Wilayah dapat membekukan kepengurusan organisasi di tingkat Pimpinan Daerah yang disetujui terlebih dahulu secara tertulis oleh Pimpinan Pusat;

(3) Alasan-alasan pembekuan harus kuat secara oganisasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya;

(4) Sebelum melaksanakan dan membekukan organisasi di tingkat Pimpinan Wilayah dan/atau Pimpinan Daerah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya dua (2) kali dalam tenggang waktu tujuh (7) hari kerja untuk memperbaiki pelanggarannya;

(5) Setelah pembekuan terjadi maka kepengurusan dijabat sementara, diatur dan diurus oleh kepengurusan yang ditunjuk oleh Pimpinan Pusat; sedangkan badan badan otonom tetap berjalan seperti biasa;

(6) Jika Pembekuan telah dilakukan maka pengurus yang ditunjuk sementara untuk dan/atas nama/wakil dari Pimpinan Wilayah dan/atau Pimpinan Daerah yang telah dibekukan tersebut, dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada pengurus yang lebih tinggi dengan tembusan Pimpinan Pusat yang meliputi kegiatan, keuangan, administrasi dan atas seluruh harta kekayaan organisasi;

(7) Mekanisme dan tata cara pembekuan, pemilihan, pengangkatan, persetujuan dan pengesahan kepengurusan baru dan/atau ketentuan ketentuan lain mengenai pasal ini diatur dalam Pedoman Organisasi.

BAB XIX · Perubahan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peralihan

Pasal 46 — Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga dapat diubah dan disempurnakan dalam KONGRES;

Pasal 47 — Peraturan Peralihan

(1) Untuk pertama kalinya kelengkapan personalia pengurus Pimpinan Pusat (PP) dilengkapi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan KONGRES;

(2) Kelengkapan Personalia Pengurus Pimpinan Wilayah/Daerah, dilengkapi selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah Kongres Wilayah/Daerah;

(4) Peraturan-peraturan yang menjabarkan ayat-ayat tertentu yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, ditetapkan dalam Pedoman organisasi dan/atau dalam Peraturan dan Ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;

(5) Pimpinan organisasi pada setiap jenjang kepengurusan, harus melaksanakan Kongres Wilayah, Kongres Daerah;

(6) Kepengurusan yang terbentuk akibat terjadinya pemekaran daerah, maka periodesasi kepengurusannya mengikuti periode pengurus pertama, sebelum pengurus daerah pemekaran yang baru tersebut terbentuk;

(7) Seluruh keputusan, ketetapan dan aturan-aturan organisasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan AD/ART ini, dengan ketentuan belum dibuat dikeluarkan keputusan, ketetapan dan aturan-aturan yang baru;

(8) Pimpinan Pusat diberikan kewenangan untuk menyempurnakan dan membuat aturan-aturan organisasi yang diperlukan dan diputuskan dalam rapat harian organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat;

BAB XX · Aturan Tambahan

Pasal 48 — Penutup

(1) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan dengan Anggaran Dasar, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain;

(2) Semua ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga ini mengikuti undang-undang yang berlaku;

(3) Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup/diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lni akan diatur lebih lanjut oleh keputusan-keputusan Pimpinan Pusat (PP) sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

(4) Anggararan Rumah Tangga organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

Ditetapkan di : Jakarta · Tanggal : 25 November 2022