Dewan Pembina
Memberi pertimbangan, pembinaan, dan kekuatan kepada organisasi di setiap tingkat.
MIO dipimpin secara kolektif dan kolegial di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dipilih Kongres Nasional. Menetapkan pedoman dan peraturan organisasi.
Dipilih Kongres Wilayah. Menjabarkan kebijakan Pimpinan Pusat di provinsi.
Dipilih Kongres Daerah. Menjalankan program organisasi di kabupaten/kota.
Pengurus dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut.
Memberi pertimbangan, pembinaan, dan kekuatan kepada organisasi di setiap tingkat.
Memberi saran dan nasihat atas kebijakan strategis organisasi.
Tokoh akademisi dan cendekiawan yang memberi masukan program yang realistis dan efektif.
Perangkat usaha dan pelaksana program kerja yang bersifat mandiri, disahkan Pimpinan Pusat.
Kelengkapan operasional di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Badan Pemeriksa Keuangan Independen, Akuntan Publik, dan Konsultan Pajak (ad hoc).
Kongres adalah forum pengambilan keputusan tertinggi. Di tingkat nasional disebut Kongres Nasional, di provinsi Kongres Wilayah (KONGRESWIL), dan di kabupaten/kota Kongres Daerah (KONGRESDA). Kongres diadakan sekali dalam satu periode kepengurusan untuk menilai laporan pertanggungjawaban, menetapkan program kerja, dan memilih ketua.
Rapat organisasi sah bila dihadiri 2/3 peserta. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat; bila tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak (sekurang-kurangnya 50% + 1 peserta yang hadir).
Anggaran Rumah Tangga Pasal 16
Organisasi dan Keanggotaan
Hubungan Antar Masyarakat
Hubungan Antar Lembaga
Hukum dan Advokasi
Pendataan Anggota dan Verifikasi
Pendidikan dan Pelatihan
Penelitian, Pengembangan dan Literatur
Multi Media
Ekonomi Kreatif
Susunan organ perkumpulan saat pengesahan badan hukum (SK Menkumham, 18 Februari 2021).