Lewati ke konten

Kepemimpinan kolektif dari pusat hingga daerah

MIO dipimpin secara kolektif dan kolegial di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Jenjang Kepemimpinan

  1. PP

    Pimpinan Pusat

    Tingkat nasional · Masa bakti 5 tahun

    Dipilih Kongres Nasional. Menetapkan pedoman dan peraturan organisasi.

  2. PW

    Pimpinan Wilayah

    Tingkat provinsi · Masa bakti 4 tahun

    Dipilih Kongres Wilayah. Menjabarkan kebijakan Pimpinan Pusat di provinsi.

  3. PD

    Pimpinan Daerah

    Tingkat kabupaten/kota · Masa bakti 4 tahun

    Dipilih Kongres Daerah. Menjalankan program organisasi di kabupaten/kota.

Pengurus dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut.

Kelengkapan Organisasi

Dewan Pembina

Memberi pertimbangan, pembinaan, dan kekuatan kepada organisasi di setiap tingkat.

Dewan Penasehat

Memberi saran dan nasihat atas kebijakan strategis organisasi.

Dewan Pakar

Tokoh akademisi dan cendekiawan yang memberi masukan program yang realistis dan efektif.

Badan Otonom

Perangkat usaha dan pelaksana program kerja yang bersifat mandiri, disahkan Pimpinan Pusat.

Divisi · Departemen · Biro

Kelengkapan operasional di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan Independen, Akuntan Publik, dan Konsultan Pajak (ad hoc).

Musyawarah Organisasi

Kongres adalah forum pengambilan keputusan tertinggi. Di tingkat nasional disebut Kongres Nasional, di provinsi Kongres Wilayah (KONGRESWIL), dan di kabupaten/kota Kongres Daerah (KONGRESDA). Kongres diadakan sekali dalam satu periode kepengurusan untuk menilai laporan pertanggungjawaban, menetapkan program kerja, dan memilih ketua.

Rapat organisasi sah bila dihadiri 2/3 peserta. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat; bila tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak (sekurang-kurangnya 50% + 1 peserta yang hadir).

Divisi Pimpinan Pusat

Anggaran Rumah Tangga Pasal 16

Divisi I

Organisasi dan Keanggotaan

Divisi II

Hubungan Antar Masyarakat

Divisi III

Hubungan Antar Lembaga

Divisi IV

Hukum dan Advokasi

Divisi V

Pendataan Anggota dan Verifikasi

Divisi VI

Pendidikan dan Pelatihan

Divisi VII

Penelitian, Pengembangan dan Literatur

Divisi VIII

Multi Media

Divisi IX

Ekonomi Kreatif

Susunan Pengurus Pendirian

Susunan organ perkumpulan saat pengesahan badan hukum (SK Menkumham, 18 Februari 2021).

  • Asep Yusuf SetiyabudiKetua Umum
  • RahadianKetua
  • Eko Wahyudi SephartantoKetua
  • Yandri SinlaeloeKetua
  • Muhammad Junaid KamaruddinSekretaris Jenderal
  • Martha SyaflinaWakil Sekretaris Jenderal
  • Retty Astrid EstherBendahara
  • Ikin Roki’inWakil Bendahara
  • Djoko WaluyoKetua Pengawas
  • Aris KuncoroAnggota Pengawas
  • Abdul SukurAnggota Pengawas