Hak publik atas informasi
Memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Arah dan nilai yang dipegang setiap anggota MIO, sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART 2022–2027.

Terciptanya perkumpulan Media Independen Online yang profesional, kredibel, independen, dan sejahtera yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Memiliki semangat juang menjadi pelopor perusahaan media dalam keikutsertaan membangun dunia pers Indonesia.
MIO berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta AD/ART organisasi. MIO tidak berpolitik, tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik, dan bersifat demokratis, terbuka, dan mandiri dengan semangat nasionalisme, tanpa membedakan suku, ras, agama, status sosial, golongan, dan gender.
Membina dan mengembangkan kemampuan perusahaan media online agar mandiri, tangguh, profesional, dan berdaya saing; membangun aliansi strategis dengan potensi pers nasional; serta menjalin kemitraan dengan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha media online yang kondusif, bebas, dan bertanggung jawab.
Anggaran Dasar Pasal 3
Memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Meningkatkan profesionalisme perusahaan media online di Indonesia.
Memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers di Indonesia.
Memberikan solusi dan edukasi untuk menunjang perusahaan media online.
Menunjang pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan bermedia online.
Memperjuangkan hak jurnalis dan pekerja pers.
Anggaran Dasar Pasal 4
Tempat perusahaan media online memperoleh informasi, konsultasi, dan advokasi.
Menghimpun persamaan sikap dan kehendak pengusaha media untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Menyerap, menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi pengusaha media.
Menjalankan kontrol sosial dan bekerja sama dengan segenap elemen bangsa.
Ikrar setiap pengurus dan anggota

Lambang MIO Indonesia adalah tulisan MIO yang tercetak tegas di atas tulisan INDONESIA, dengan warna merah, putih, dan biru. Tiga huruf MIO melambangkan tiga Janji Prasetya MIO.